Tahapan Pilkada 2020 Dilanjutkan, 293 Panwaslu Se Purbalingga Diaktifkan Kembali
|
Setelah kurang lebih 3 bulan jajaran Penwaslu adhoc se kabupaten Purbalingga di non aktifkan, yaitu sejak 31 Maret 2020 karena ditundanya beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh sebab adanya Pandemi Covid-19, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendasari Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020, pada hari ini Minggu 14 Juni 2020 resmi telah mengaktifkan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan beserta sekretariatnya dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kabupaten Purbalingga yang akan melaksanakan tugas pengawasan Pilkada Purbalingga tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, dalam rapat melalui daring dengan Panwaslu Kecamatan siang ini menyampaikan "pengaktifan kembali jajaran lembaga adhoc baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa mulai hari ini 14 Juni 2020, melalui SK Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa per hari ini sudah resmi bertugas sebagai pengawas Pemilu Pilkada 2020".
Jajaran lembaga adhoc yang diaktifkan kembali yaitu meliputi 54 orang Panwaslu Kecamatan beserta sekretariatnya dan 239 Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Purbalingga.
Dengan telah diaktifkannya kembali jajaran Panwaslu ini, Bawaslu Purbalingga berharap pengawasan Pilkada 2020 akan semakin optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19, sehingga Pilkada Purbalingga 2020 dapat berjalan secara demokratis, Luber dan Jurdil.
Humas Bawaslu Purbalingga