Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Coklit didepan Mata, Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Pengawasan

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU dengan mempertimbangkan DP4 dan kemudian dilakukan Pencocokan dan Penelitian.

Berangkat dari hal tersebut, Bawaslu Purbalingga gelar rakor Persiapan Pengawasan Pemutakhiran data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 di Gedung Andrawina Owabong Bojongsari, Senin kemarin (14/07).

Mulai 15 Juli 2020 tahapan Pencocokan dan Penelitian dimulai dan jajaran pengawas tentunya wajib mempersiapkan strategi pengawasan “Menentukan wilayah pengawasan coklit berdasarkan analisis kerawanan, Koordinasi dengan stakeholder, untuk melakukan pengawasan data pemilih, dan memahami AKP yang nantinya akan diisi serta regulasi yang wajib dipedomani” jelas Misrad selaku kordiv pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga yang menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Selain itu, Misrad juga menekankan jajaran pengawas untuk bekerja secara kolektif kolegial dan aktif “selalu tuangkan hasil pengawasan dalam Form A, dalam hal menemukan ketidaksesuaian prosedur ataupun lainnya, pengawas dapat langsung menindaklanjutinya melalui penympaian saran perbaikan secara berjenjang atau juga melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang outputnya rekomendasi” tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut Catur Adi Prasetyo selaku Komisioner KPU Purbalingga divisi Pemutakhiran Data Pemilih yang turut menyampaikan materi tentang teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih tersebut.

“Isu yang muncul dalam proses mutarlih ini sudah kami petakan antara lain setiap yg memenuhi syarat harus di daftar menjadi pemilih, satu pemilih satu daftar, pemilih di daftar sesuai alamat KTP El-nya, yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih dan yang tidak kalah penting adalah penerapan protokol kesehatan sesuai amanah PKPU 6 tahun 2020”.

Catur juga menyampaikan bahwa PPDP telah dibekali buku kerja sebagai panduannya serta menaati standar protocol kesehatan yang ada.

Dalam hal terkait data pemilih dan kependudukan dibahas oleh Faturrakhman selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga yang juga turut menjadi narasumber dan membahas secara umum dalam rakor tersebut.

Perlu diketahui bersama, sejumlah 2128 PPDP di Kabupaten Purbalingga mulai 15 Juli 2020 melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian yang mana kegiatan tersebut nantinya akan diawasi oleh jajaran Bawaslu guna memastikan bahwa pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA