Songsong Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Purbalingga Gelar Webinar Bahas “Kompleksitas Dan Tantangan Pengawasan Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024”
|
Purbalingga, Kamis 2 Desember 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan webinar secara daring yang kali ini mengusung tema "Kompleksitas Dan Tantangan Pengawasan Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024" yang diselenggarakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh sejumlah 125 peserta dengan berbagai latar belakang dari berbagai daerah di Indonesia.
Pada kesempatan webinar kali ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif berbeda sesuai bidang keilmuannya, diantaranya yaitu Bapak Yusa' Farhan, S.Sos., M.Si.(Pengamat Politik Citra Institute dan Akademisi Universitas Sutomo); Ibu Iskatrinah, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Unwiku Purwokerto); dan Bapak Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Purbalingga.
Dalam kesempatan itu Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Purbalingga menjelaskan bahwa dalam rangka menuju Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah dan sedang berupaya mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 dengan sebaik mungkin, adapun upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Purbalingga diantaranya yakni telah membentuk Desa Pengawas Pemilu dan Desa Anti Politik Uang guna menjaring sebanyak mungkin masyarakat untuk turut melakukan pengawasan secara partisipatif. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa saat ini pun Bawaslu Kabupaten Purbalingga bersama Bawaslu seluruh Indonesia secara berjenjang tengah melakukan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, hal itu dilakukan untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, terang beliau.
Dalam kesempatan yang sama, Dr.Iskatrinah, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Unwiku Purwokerto) selaku narasumber kedua menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang penting untuk menghadirkan kepastian hukum, hal itu guna menjaga kondusifitas penyelenggaraan, meskipun hukum itu sendiri tidak akan terbebas dari kepentingan politik, jelas beliau. Oleh sebab itu harus menjadi koreksi kedepan agar penyelenggaraan Pemilu harus disiapkan secara matang terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan termasuk perangkat regulasinya, sehingga tidak ada regulasi yang mendadak, tambah beliau.
Yusa’ Farchan, S.Sos, M.Si dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa meskipun negeri ini telah menyelenggarakan 5 (lima) kali Pemilu pasca reformasi dari 12 (dua belas) kali Pemilu sepanjang sejarah negeri ini, namun demikian hasil pesta demokrasi yang seharusnya merepresentasikan kedaulatan rakyat sebagaimana bunyi amanat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia 1945, justru cenderung menghasilkan praktik demokrasi electoral prosedural ketimbang demokrasi secara substansial. Disisi lain akibat reformasi tanpa adanya sebuah konsensus bersama untuk mengarahkan perkembangan negeri waktu itu, kini justru berdampak melahirkan partai politik bersifat Personal dan oligarki yang ujungnya bisa mematikan substansi demokrasi itu sendiri, pungkas beliau.
Penulis : Muhamad Purkon
Penyunting : Joko Prabowo
Foto : Muhamad Purkon