Sinergitas Awal Dengan Forkompincam, Panwaslu Kecamatan Mrebet Siap Wujudkan Pemilu Bermartabat
|
Purbalingga, Senin (22/11) Upaya cegah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Purbalingga selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Netralitas ASN dalam Pemilu serentak 2024“ hadirkan Anggota Panwaslu Kecamatan dan jajaran Forkompincam se-kabupaten Purbalingga.
Dalam kesempatan itu, pejabat daerah terkait juga dihadirkan sebagai narasumber, diantaranya Imam Wahyudi (Asisten Sekda Purbalingga), Jupri Santoso ( Kabid BKKBD Purbalingga) dan Ahmad Sabiq selaku akademisi Dosen Fisip Oensoed.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan yang diselenggarakan hari ini adalah salah satu upaya Bawaslu mendorong masyarakat maupun ASN menjadi pengawas partisipatif, sehingga diharapkan bisa terwujud demokrasi yang bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Senada dengan Ketua Bawaslu, Imam Wahyudi mewakili Bupati Purbalingga, dalam sambutannya mengatakan “ Aparatur Sipil Negara sudah seharusnya paham undang undang ASN maupun UU pemilu yang secara jelas melarang ASN bertindak tidak netral selama pemilu" tegas Imam Wahyudi. "ASN harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat selama pemilu" tambah Imam Wakyudi .
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Sabiq akademisi Unsoed selaku pemateri mengungkapkan, bahwa fenomena ketidaknetralan ASN khususnya di Purbalingga sudah masuk “Top Ten” dan fantastisnya diurutan pertama. Hal ini cukup memprihatinkan karena ASN yang seharusnya netral tapi malah secara implisit telah melakukan tindakan keterpihakan, oleh karenanya dalam kaitannya pemilu netralitas menjadi sebuah kemewahan tersendiri dari jajaran birokrasi sebab bak menghadapi buah simalakama.
Undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN dan kode etik ASN, seperti UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 1 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yg dirubah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan banyak lagi produk UU yang mengatur tentang netralitas ASN, namun pada kenyataannya masih banyak ASN yang melanggar. “Hanya demi sebuah ambisi jabatan banyak ASN yang secara “jama’ah dan blak-blakan” melanggar ketentuan perundangan undangan, maka dengan kegiatan ini mudah-mudahan akan muncul kesadaran bagi para ASN untuk bisa netral” ujar Jupri Santoso dalam penyampaiannya.
Panwaslu Kecamatan Mrebet Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yang diwakili anggota panwascam divisi Pencegahan, Hukum , Partisipasi Masyarakat dan Humas, Harun Setiawan, dan Aris Budi Nugroho, S.Stp selaku Sekretaris Kecamatan Mrebet, mewakili jajaran FORKOMPINCAM MREBET sebagai bentuk sinergi awal antara Penyelenggara PEMILU dengan Pemerintah guna mensukseskan pemilu mendatang yang bermartabat. “Kami siap bersinergi dengan jajaran forkompincam, organisasi masyarakat maupun masyarakat secara umum untuk mensukseskan pemilu yang bermartabat” ucap Harun.
Oleh: HarunSetiawan (Anggota Panwaslu Kecamatan Mrebet)