Sinergi 35 Kabupaten/Kota: Bawaslu Purbalingga Ikuti Validasi Final Data Pelanggaran Pemilu 2024
|
Purbalingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Validasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (14/01/2026). Kegiatan ini menjadi krusial sebagai tahap akhir sinkronisasi data penanganan pelanggaran pada Sigap Lapor (Informasi dan Data Penanganan Pelanggaran).
Acara ini dihadiri oleh 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk memastikan bahwa setiap angka dan status hukum dalam laporan pelanggaran telah sesuai dan sudah dilakukan pemutakhiran data pada Sigap Lapor (Informasi dan Data Penanganan Pelanggaran).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, dalam arahannya menekankan bahwa validasi ini bertujuan untuk meminimalisir anomali data. Ia menegaskan bahwa akurasi data adalah cerminan dari profesionalisme lembaga dalam menangani perkara.
"Data yang kita validasi hari ini adalah rekam jejak demokrasi kita. Kami ingin memastikan bahwa seluruh temuan dan laporan di 35 Kabupaten/Kota, baik yang teregistrasi maupun yang dihentikan, memiliki status hukum yang jelas dan terdokumentasi dengan benar dalam sistem. Selain itu kami juga perlu sampaikan pada masa pasca tahapan ini tentunya banyak program kegiatan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas teman-teman dalam penanganan pelanggaran" tegas Achmad Husain.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemutakhiran data penanganan pelanggaran di Sigap Lapor.
Menurut Heru Tri Cahyono, sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi data antara tingkat kabupaten dengan provinsi maupun pusat.
"Kami sampaikan pada masa non tahapan ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga fokus pada pengelolaan arsip penanganan pelanggaran, lebih lanjut kita juga melakukan pemutakhiran data penanganan pelanggaran pada sigap lapor guna memastikan seluruh data penanganan pelanggaran pemilu di purbalingga tervalidasi” ujar Heru.
Lebih lanjut, Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto menyampaikan komitmen Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjadi supporting system terhadap program kegiatan pasca tahapan yang direncanakan divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di tahun anggatan tahun 2026.
Dengan selesainya proses validasi ini, diharapkan seluruh data penanganan pelanggaran di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Purbalingga, memiliki kesatuan informasi yang valid dan dapat diakses sebagai referensi publik maupun riset hukum pemilu.
Penulis : Puja Dwi Pangestu