Siap Awasi Logistik, Bawaslu Purbalingga: Akan Optimalisasi Pengawasan dan Pencegahan
|
Semarang-Selasa-Rabu, (28-29/11/2023) Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Mukhammad Wakhiddin, M.S.Sos. (Kordinator Divisi SDMO dan Diklat), didampingi Eko Darmawan, S.T. (Staf teknis Divisi SDMO dan Diklat), menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Gedanganak, Kabupaten Semarang.
Dalam sambutannya, Muhammad Rofiuddin, M.I.Kom. (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) menegaskan,“Tanpa logistik pemilu yang benar dan lengkap, pemilu tidak akan bisa berjalan. Tugas kita adalah memastikan pemenuhan logistik pemilu tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat kualitas”tegas Rofiudin,
Dalam kegiatan tersebut, Basmar Perianto Amron (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) selaku narasumber yang membidangi Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, berkesempatan menjelaskan posisi pengadaan logistik dan strategi KPU menghadapi kampanye mendatang. Menurutnya, menghadapi dua tahapan tersebut perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu.
Dalam kesempatan yang sama, Fajar Saka, SH.,M.H. (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023) selaku narasumber, menerangkan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. “Pengawasan tahapan logistik ini merupakan tugas yang bisa tampak dan juga tidak tampak. Meskipun begitu, keberadaannya sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu,” terang Fajar.
Lebih lanjut, Fajar SAKA menjelaskan, bahwa poin utama Bawaslu dalam melakukan pengawasan logistik yakni, “Memastikan Logistik Pemilu tersedia sesuai kebutuhan dan tepat waktu, Memastikan kualitas Logistik Pemilu sesuai perencanaan, tidak merugikan peserta Pemilu dan pemilih, serta memastikan hak-hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksempurnaan dalam proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu,” jelas Fajar SAKA.
Selain beberapa hal diatas, dalam kegiatan tersebut turut disoroti beberapa kerawanan dalam tahapan pendistribusian logistik Pemilu, termasuk akses terbatas Bawaslu terhadap pemanfaatan SILOG KPU, kebutuhan akan ketepatan jumlah, prosedur, waktu, distribusi, jenis, dan spesifikasi logistik, serta risiko dalam waktu pengadaan yang singkat.
Selain itu, rapat tersebut turut membahas mekanisme pengamanan pengadaan dan pendistribusian logistik, termasuk pengawasan terhadap jadwal kegiatan, jumlah, jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi logistik, serta pengaturan teknis. Rencana Kerja Tindak Lanjut juga telah disampaikan sebagai langkah konkret untuk memastikan kesiapan logistik Pemilu.
Dikonfirmasi secara terpisah pasca kegiatan, Wakhiddin (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara kelembagaan akan melakukan pengawasan dan pencegahan secara optimal dalam berbagai bentuk, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, diharapkan proses pengadaan logistik pemilu tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
Penulis: Eko Darmawan, S.T. (Staf Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purbalingga)
Penyunting: Muhamad Purkon