Seorang Warga Belum Terdata, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Tanggapan Dalam Pleno Penetapan DPT
|
Purbalingga, 18 September 2024 – Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dipimpin Ketua Misrad, bersama Anggota Wawan Eko Mujito dan Mukhammad Wakhiddin, didampingi tiga staf, melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Andrawina Owabong dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A Ramzah, mengungkapkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami penambahan dari 1.514 menjadi 1.525, termasuk dua tambahan TPS lokasi khusus di Rutan dan SMK Jateng Purbalingga. Zama juga menjelaskan prosedural normatif pelaksanaan Pleno Penetapan DPT sesuai dengan PKPU 7, yang mencakup kehadiran kuorum anggota KPU dan kehadiran perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPK) se-Purbalingga, serta Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian tata tertib rapat pleno oleh Catur Sigit Prastyo, dilanjutkan Rapat pleno dipimpin oleh Sudarmadi (Ketua divisi teknis KPU Kabupaten Purbalingga).
Sebelum dilakukan pembacaan, Sudarmadi terlebih dahulu menjelaskan penyelesaian data ganda yang telah dilakukan penelitian secara berjenjang, hingga akhirnya dinyatakan nihil data ganda pada saat pleno penetapan DPT tingkat Kabupaten.
Selanjutnya, Sudarmadi membacakan rekapitulasi DPT, mencakup nama kecamatan, jumlah desa, dan akumulasi jumlah pemilih laki-laki dan perempuan secara berurutan. KPU Purbalingga kemudian memberikan kesempatan kepada perwakilan partai politik dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan tanggapan terkait data pemilih dari Kecamatan Karanganyar. Tanggapan tersebut disampaikan menyusul hasil identifikasi adanya seorang warga bernama Ayunda Putri Salsabila yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar. Tanggapan tersebut disampaikan disertai bukti dukung berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Menanggapi hal ini, KPU Purbalingga segera memasukkan data calon pemilih ke dalam aplikasi Sidalih dan menyediakan bukti tanggapan dalam bentuk screenshoot.
Sebelumnya, pada 16 September 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah mengirimkan Surat No: 1325/PM.00.02/K.JT-20/9/2024 yang berisi saran perbaikan mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam DPT. Saran tersebut mencakup pemilih yang telah meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang bukan penduduk setempat. Selain itu, Bawaslu juga melampirkan data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
Penulis : Muhamad Purkon