Selama Coklit, Inilah Yang Dilakukan Pengawas Pemilu
|
Purbalingga, Selasa (23/07/2024) - PKD sekecamatan Bojongsari secara ketat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian Data Pemilih (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses coklit berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Coklit telah dimulai sejak 24 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 25 Juli mendatang. Kecamatan Bojongsari memiliki 93 TPS dengan jumlah Pantarlih mencapai 184 orang, sementara Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa sekecamatan ini hanya berjumlah 13 orang.
Instruksi dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga kepada PKD melalui Panwaslu Kecamatan menegaskan bahwa dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, PKD wajib melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja Pantarlih di masing-masing desa. Pengawasan melekat dilakukan selama periode coklit, sementara uji petik berlangsung dari 29 Juni hingga 19 Juli 2024. Pengawasan melekat dilakukan dengan mendampingi Pantarlih saat melakukan coklit, sedangkan uji petik dilakukan terhadap keluarga yang telah dicoklit oleh Pantarlih.
Tujuan dari pengawasan melekat adalah untuk memastikan bahwa Pantarlih menjalankan prosedur coklit dengan benar, sementara uji petik bertujuan untuk memverifikasi prosedur dan tata cara coklit melalui informasi yang diperoleh langsung dari pemilih.
Menjelang berakhirnya periode coklit, Panwaslu Kecamatan Bojongsari memerintahkan kepada jajaran Panwaslu Desa untuk melakukan pengawasan intensif guna memastikan bahwa coklit telah dilakukan secara baik dan optimal oleh Pantarlih. Jika dalam pengawasan melekat dan uji petik terdapat dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan Pantarlih dalam menjalankan coklit, Panwaslu Desa akan memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan PPS setempat, atau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kecamatan untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Penulis : Suyitno (Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari)
Editor : Muhamad P