Lompat ke isi utama

Berita

Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif Ditertibkan di Kutasari

Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif Ditertibkan di Kutasari

Jajaran Panwaslu kecamatan Kutasari Dampingi Satpol-PP tertibkan APS Melanggar

Purbalingga-Sabtu, 25 November 2023, Jajaran Panwaslu Kecamatan Kutasari dampingi Satpol PP Kecamatan Kutasari tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (caleg) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan baik ketenuan perda maupun aturan pemilu diwilayah Kecamatan Kutasari.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, serta Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Anin Ervianingrum, Anggota Panwaslu dan Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa penertiban APS mengikuti aturan Pemilu dan peraturan perdagangan yang berlaku di Purbalingga.

Eko Heriyanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Kutasari, menekankan bahwa penertiban dilakukan secara proporsional, terutama terhadap APS yang melanggar aturan dengan dipasang di pohon, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan pendidikan serta APS yang memenuhi unsur kampanye. “Dalam penertiban APS ini, kami hanya mendampingi tim dari Satpol PP Kecamatan, alat peraga yang kami tertibkan ini diduga melanggar, seperti dipasang di pohon, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan pendidikan,” kata Eko.

Faizah Mula Surani, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), menyatakan bahwa sebelum penertiban, surat imbauan telah dikirim kepada pengurus Partai Politik (Parpol) kecamatan sebagai langkah pencegahan. Faizah menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran APS. “ sebelum menertibkan APS Pemilu 2024 yang melanggar, kami telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus Partai politik (Parpol) tingkat kecamatan. imbauan tersebut berisi tentang peringatan pemasangan APS. Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan aturan Pemilu. Dalam penertiban ini, kami tidak tebang pilih, semua yang melanggar harus ditertibkan oleh Satpol-PP,” tegas Faizah.

Hari ini Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kutasari bekerjasama dengan Satpol PP telah menertibkan 62 alat peraga sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan dan mengandung unsur kampanye. Hal tersebut sudah sesuai dengan antara yang kami rekomendasikan dan yang ditertibkan. Dari jenis APS yang ditertibkan, spanduk menjadi yang paling banyak.

Eko Heryanto menyimpulkan “pada masa sosialisasi politik, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk memasang alat peraga sosialisasi (APS). Dengan syarat, sepanjang tidak ada unsur kumulatif yaitu visi misi, ajakan mencoblos dan citra diri serta melarang perda”.

Humas