Lompat ke isi utama

Berita

Sebagai Lembaga Informasi Publik, Bawaslu Bahas SOP PPID

Hari ini, Senin 18 Mei 2020 telah dilaksanakan video conference terkait tindak lanjut dari SE 0075 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, menyebut bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ikut turut serta andil dalam pembuatan SOP PPID yaitu sebanyak 7 SOP. Untuk SOP tersebut tentu melibatkan tidak hanya Bawaslu Provinsi melainkan seluruh Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah, sehingga perlu koordinasi pula dari setiap Kab/Kota untuk membahas secara bersama 7 SOP ini. Seperti yang telah disampaikan Pak Rofiudin selaku Kordiv Kehumasan di Provinsi Jateng, " tidak ada salahnya Bawaslu Provinsi meminta Bawaslu Kab/Kota ikut andil dalam penyusunan SOP agar sesuai dengan keadaan Kab/Kota juga ".

Pak Rofiudin juga menyampaikan sebenarnya SOP itu bisa penting bisa juga tidak penting, " pentingnya karena semua hal itu harus terlaksana sesuai prosedur, namun kadang jika mengikuti SOP justru kehilangan substansinya " imbuh Beliau. Pak Rofiudin berharap tidak hanya SOP tapi juga harus mengejar substansinya.

Untuk SOP PPID Bawaslu Kab/Kota telah dilakukan diskusi secara bersama-sama dengan melakukan dua tahap, yaitu :

  1. Setiap satu SOP didiskusikan dan diteliti oleh kelompok yang terdiri dari 5 Kab/Kota. Diskusi dilakukan melalui daring di masing-masing kelompok. Bawaslu Provinsi memberikan waktu tertanggal 14-17 Mei 2020.
  2. Hasil diskusi (catatan perbaikan) per kelompok dilaporkan di rapat bersama Provinsi-Kabupaten via aplikasi Zoom yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 Pukul 10.00 WIB.

Pada pagi hari ini pukul 10.00 hingga 14.30 WIB telah dilakukan penyampaian hasil diskusi dari 7 kelompok sesuai dengan 7 SOP yang telah dibahas bersama, dengan peserta kelompok sebagai berikut :

  1. SOP Pelayanan Informasi (Terdiri dari Kabupaten Wonosobo, Blora, Pemalang, Wonogiri, dan Kota Magelang).
  2. SOP Penanganan Keberatan (Terdiri dari Kabupaten Batang, Cilacap, Purbalingga, Sragen, dan Kota Pekalongan). 
  3. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik (Terdiri dari Kabupaten Pati, Sukoharjo, Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang).
  4. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (Terdiri dari Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Kudus, Jepara, dan Kota Tegal).
  5. SOP Pengelolaan Informasi Publik (Terdiri dari Kabupaten Banyumas, Demak, Magelang, Semarang, dan Tegal)
  6. SOP Pengelolaan Informasi Dikecualikan (Terdiri dari Kabupaten Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Rembang, dan Kota Surakarta)
  7. SOP Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (Terdiri dari Kabupaten Brebes, Grobogan, Klaten, Pekalongan, dan Temanggung).

Setiap kelompok diwakili jubir menyampaikan hasil diskusi dari masing-masing SOP tersebut. Untuk Kabupaten Purbalingga sendiri membahas mengenai SOP Penanganan Keberatan bersama Kab/Kota lain yaitu Sragen, Batang, Cilacap, dan Kota Pekalongan. Sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan dengan SOP yang diberikan Bawasprov, yaitu pemohon informasi keberatan melalui prosedur dengan mengisi formulir kemudian diberi waktu menunggu apakah informasi keberatan dapat diterima atau tidak. Untuk lebih lengkapnya nanti tentu akan diinformasikan kepada publik melalui website PPID Bawaslu Purbalingga.

Tag
Berita