Lompat ke isi utama

Berita

Satukan pemahaman regulasi, Bawaslu Purbalingga Sosialisasikan Perbawaslu

Purbalingga, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga-Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non Perbawaslu pada Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung Andrawina, Owabong Cottage, Kecamatan Bojongsari pada Selasa, 19 September 2023. Peserta terundang ialah Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga, dan Kanit Intel Polsek se-Kabupaten Purbalingga.

Dalam sambutannya, Misrad, SE (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) mengungkapkan bahwa “Sosialisasi ini dilakukan agar terdapat satu pemahaman berkenaan dengan regulasi yang ada pada tahapan Pemilu 2024. Sehingga apa saja yang berpotensi menjadi sebuah pelanggaran bisa kita cegah sejak dini, khususnya menjelang tahapan kampanye nantinya”, ungkap Misrad.

Sebagai Pemateri, yakni Mey Nurlela, S.S., M.Si yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga menandaskan bahwa “pada persiapan, penyusunan, dan Pencermatan DCT, KPU Kabupaten Purbalingga berkoordinasi dengan LO Partai Politik terkait dengan tahapan pencermatan rancangan DCT, memaksimalkan fungsi helpdesk sebagai wadah bagi Partai Politik untuk konsultasi terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga sebelum diajukan, dan melakukan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menentukan media massa yang akan mengumumkan DCT”, tandas Mey.

Selain dari KPU Kabupaten Purbalingga, materi juga disampaikan oleh AKP Wartono, SH yang merupakan Kasat Intel Polres Purbalingga. Dalam materinya beliau membahas bagaimana mekanisme penerbitan STTP giat politik sesuai dengan PP NO. 60 TAHUN 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik. Beliau juga berharap agar pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga lebih kooperatif dan komunikatif dalam pembuatan STTP. Misalnya saja ketika mau melakukan kegiatan Kampanye, maka permohonan STTP kepada Polres Purbalingga jangan mendadak, tapi diusahakan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Materi terakhir disampaikan oleh Heru Tri Cahyono, S.Sos ( Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin). Beliau menerangkan bahwa “ada 4 (empat) jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, baik berasal dari temuan atau laporan”, terang Heru.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dengan Peserta Sosialisasi.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga berharap dengan sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu akan meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilu 2024

Tag
Berita
PEMILU