REKRUTMEN SEKOLAH KADER PENGAWASAN PEMILU, BAWASLU PURBALINGGA SIAP MENSUKSESKAN
|
PURBALINGGA - Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa Bawaslu RI akan menyelenggarakn sekolah kader Pengawasan Pemilu dengan tujuan mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu, atau menjadi pengawas partisipatif.
Pengawasan partisipatif dari masyarakat sangatlah diperlukan guna mengawal proses demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat sebagaimana yang dicita-citakan.
Secara teknis, penyelenggaraan sekolah kader pengawasan Pemilu tersebut akan dimulai dengan rekrutmen peserta di mana Bawaslu RI terlebih dahulu akan menunjuk Provinsi, dan berikutnya Bawaslu Provinsi akan menunjuk Kabupaten/Kota di wilayahnya yang akan dilibatkan dalam rekrutmen peserta sekolah kader pengawasan Pemilu tersebut.
Anggota Bawaslu Purbalingga, Setiawati, sesaat setelah mengikuti Rakor bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kantor Bawaslu Kota Semarang pada Kamis (5/9), menyampaikan bahwa “Bawaslu Jawa Tengah telah ditunjuk oleh Bawaslu RI untuk merekrut peserta sekolah kader pengawasan Pemilu, di mana Jawa Tengah termasuk Provinsi yang diberi alokasi cukup banyak untuk mengrimkan peserta, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga telah menunjuk dua belas kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan menggelar Pilkada serentak 2020 yang akan dilibatkan dalam rekrutmen peserta”, tegasnya.
“Kami Bawaslu Purbalingga bersyukur termasuk kabupaten yang ditunjuk dan diusulkan oleh Bawaslu Provinsi untuk melakukan rekrutmen peserta sekolah kader pengawasan Pemilu dan kami siap untuk mensukseskan rekrutmen itu, hanya saja menurut Bawaslu Provinsi kita menunggu surat resmi dari Bawaslu RI terkait mekanismenya, dan nanti peserta-peserta yang lolos mengikuti kegiatan tersebut akan dikarantina selama 14 hari selama masa pelatihan”, tambah Setiawati.
Adapun kriteria peserta didik yang bisa mendaftar sekolah kader pengawasan Pemilu yaitu:
- Usia minimal 19 tahun maksimal 30 tahun;
- Pendidikan minimal SMA;
- Diutamakan; berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas;
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol;
- Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu;
- Mendapatkan ijin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja);
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai;
- Sehat jasmani dan sehat rohani;
- Calon peserta didik disabilitas diperbolehkan untuk mendaftar;
- Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum;
- Bebas dari narkoba;
- Memahami kepemiluan dan pengawasan Pemilu;
e. Menyerahkan karya tulis tentang pemilu.