Ratusan APK Masih Melanggar, Bawaslu Purbalingga Kembali Rekomendasikan ke KPU
|
Bawaslu Purbalingga, pada Jumat (23/10) kembali layangkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga sejumlah 170 APK dan BK yang melanggar atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 tahun 2020 kemudian juga diatur dalam Perbup nomor 78 tahun 2020 tentang Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020.
Dalam peraturan-peraturan tersebut telah dijelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK saat masa kampanye. “Lokasi larangan pemasangan APK dan BK di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan kota, sarana publik” Jelas Misrad Anggota Bawaslu Purbalingga.
“Pada tempat atau lokasi yang dilarang oleh peraturan, tentu APK tidak boleh dipasang, namun pada praktiknya, setelah kita kembali inventarisir APK melanggar bersama Panwaslucam dan PPD/K, kita masih menemukan 170 APK dan BK yang melanggar” tambah Misrad.
170 APK yang dimaksud terdiri dari, APK jenis baliho sejumlah 86, umbul-umbul 69, Spanduk 11, Stiker 4 yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Lebih lanjut Misrad menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran APK dan BK yang ditemukan jajaran Bawaslu tersebut diantaranya yaitu ada yang dipasang di fasilitas umum, bentuk dan ukurannya melebihi dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020, banyak juga ditemui APK yang melintang dijalan, terikat di fasilitas umum dan lainnya.
Sebelumnya, Bawaslu Purbalingga juga telah merekomendasikan terkait APK dan BK yang melanggar sebanyak 295 APK dan BK ke KPU Purbalingga yaitu pada tanggal 12 Oktober 2020, dan Bawaslu juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP Purbalingga dengan mengundang juga dari DPMPTSP Purbalingga dan KPU Purbalingga terkait penertiban APK dan BK yang melanggar tersebut.
Humas Bawaslu Purbalingga