Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka DPHP, Panwascam Kutasari Sampaikan Temuan Data Ini...

Rapat Pleno Terbuka DPHP, Panwascam Kutasari Sampaikan Temuan Data Ini...

Ketua Panwaslu Kecamatan Kutasari, Eko Heryanto (tengah, memegang mic) menyampaikan temuan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 

Purbalingga – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kutasari menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Kutasari yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Aula Belakang Kantor Kecamatan Kutasari.

Rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024, yang sebelumnya telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), PPS, dan PPK Kecamatan Kutasari.

Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimcam Kutasari, termasuk Camat, Kapolsek, Danramil, serta PPS se-Kecamatan Kutasari, dan perwakilan dari partai politik yang ada di kecamatan tersebut. Rapat juga mendapatkan supervisi langsung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, SE.

Dalam sambutannya, Camat Kutasari, Cahyono, S.H., mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga sinergitas antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, terutama di tingkat kecamatan. "Tahapan pemilihan masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Selalu jaga sinergitas satu sama lain agar pemilihan bisa berjalan lancar dan sukses," ujarnya.

Rapat pleno kali ini juga mencakup pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Kecamatan Kutasari oleh Ketua PPK Kecamatan Kutasari, Muji Prasetyo.

Pada sesi masukan dan tanggapan, selain dari PPS, Ketua Panwaslu Kecamatan Kutasari, Eko Heryanto, menyampaikan bahwa masih ditemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, yang masih tercantum di portal cekdptonline.kpu.go.id. "Perlu dilakukan sinkronisasi agar data yang disajikan bisa selaras dengan sistem Sidalih, sehingga data benar-benar valid. Setelah pleno DPHP tingkat desa, ada beberapa pemilih yang TMS karena meninggal dunia yang juga perlu dihapus," jelas Eko.

Panwaslu Kecamatan Kutasari juga melakukan pengecekan terhadap masukan yang telah diberikan kepada PPK Kutasari dan menemukan bahwa seluruh masukan tersebut telah ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tidak ada perbedaan data yang ditemukan.

Rapat pleno menghasilkan angka pemilih sebanyak 50.262, terdiri dari 25.530 laki-laki dan 24.732 perempuan, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 97, kini menjadi 98.

Di akhir acara, Ketua Bawaslu Misrad, SE, menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan instansi lain, seperti pemerintah desa, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Dari kejadian di salah satu kecamatan terkait pemilih yang terdaftar namun berusia 11 tahun, maka pemilih tersebut tidak memenuhi syarat,” ungkap Misrad.

Rapat Pleno Terbuka DPHP PPK Kecamatan Kutasari diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pleno kepada Forkopimcam, Panwaslu Kutasari, dan perwakilan partai politik yang hadir. Acara berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis : Faizah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari)