Rapat Fasilitasi Pengawasan, Abhan singgung soal Kampanye
|
Purbalingga, Sabtu (10/12) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan pada Pemilihan Umum tahun 2024 bertempat di Braling Grand Hotel Purbalingga.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad,S.E. mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dalam sambutannya mengungkapkan, Rapat ini diadakan dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu cam secara lebih lanjut untuk menguasai teknis pengawasan pemilu di lapangan.
Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum. (Akademisi FH Undip/Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022), dalam paparannya mengungkapkan gerbang penanganan pelanggaran Pemilu terdapat dua sumber yakni melalui mekanisme temuan dan laporan.
Lebih lanjut, Ananingsih menjelaskan kemungkinan munculnya berbagai potensi pelanggaran pasca penetapan Partai Politik peserta Pemilu. "setelah penetapan Parpol, masa kampanye baru akan dilangsungkan pada November 2023, hal itu tentu memunculkan potensi yang mungkin bisa terjadi salah satunya yakni kampanye diluar jadwal," terang Ananingsih.
Senada dengan Ananingsih, Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022) selaku pemateri kedua, dalam paparannya juga menyoroti singkatnya masa kampanye yang hanya 75 hari. "Dengan pendeknya masa tahapan kampanye, maka mungkin akan memunculkan potensi permasalahan yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana pada tahapan kampanye juga masih berlangsung tahapan lainnya "jelas Abhan.