Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT FASILITASI DAN PEMBINAAN APARATUR PENGAWAS PEMILU, BAWASLU UNDANG KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN

PURBALINGGA_Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga, Rabu (31/08/2022) melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh divisi Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H.,M.Si.,MM (Kasatreskrim Polres Purbalingga) dan Bambang Wahyu W, S.H (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga).

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menyampaikan bahwa rapat fasilitasi dan pembinaan ini merupakan program Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal penanganan pelanggaran.

“Kegiatan ini dapat menjadi manfaat bagi kita semua untuk berbagi ilmu, informasi, pengalaman dan pengetahuan terkait penanganan pelanggaran khususnya dalam tekhnis investigasi dan klarifikasi”.

Bambang Wahyu selaku narasumber menyampaikan terkait investigasi dalam pengawasan Pemilu. investigasi merupakan kegiatan melakukan penelusuran dalam rangka menemukan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari informasi awal. Menurutnya setiap orang mempunyai analisa sendiri dalam melakukan investigasi ada yang menggunakan penyamaran maupun cara lainnya. Di Kejaksaan ada yang namanya LID Terbuka/LID tertutup yang disebut sebagai Elisitasi (Intelijen) yaitu suatu kegiatan untuk memperoleh informasi melalui percakapan dengan seseorang dimana orang tersebut tidak sadar sedang di gali informasi yang dimiliki.

Edi Sukamto Nyoto selaku narasumber kedua menyampaikan bahwa terdapat beberapa kekhususan dalam pengaturan penanganan tindak pidana Pemilu yaitu terkait dengan waktu penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang singkat 7 hari sejak diregister dan tambahan 7. Kemudian dalam hal diperlukan keterangan tambahan dan kajian paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan diregister. Hal khusus lainnya yaitu dalam hal penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa (In Absentia).

Kegiatan rapat ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Purbalingga dan Sekretariat Bawaslu Purbalingga.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Penulis: Ullung Marthasari

Fotografer: Eko Darmawan

Tag
Berita