Rancang Perbup Lokasi Kampanye, Bawaslu Tegaskan Aturan
|
Memasuki tahun 2020 semakin terasa bahwa Pilkada akan diselenggarakan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai mempersiapkan pilkada salah satunya dengan membuat rancangan peraturan Bupati mengenai Penetapan Lokasi Untuk Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Rapat koordinasi ini digelar pada hari Kamis, 06 Februari 2020 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Purbalingga yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kesbangpol, Kabag Hukum, Perwakilan KPU Kabupaten Purbalingga dan dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga serta 1 (satu) Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Sebelum rapat dimulai, terlebih dahulu Pandi (Kebag Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga) selaku Pimpinan Rapat membuka rapat, dan mempersilahkan kepada Perwakilan KPU Purbalingga untuk memberikan pemaparan yang dalam hal ini diwakili oleh Bambang Taruna Adi selaku Kasubag TP dan Humas KPU Kabupaten Purbalingga, beliau menyampaikan “Rancangan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penetapan Lokasi Untuk Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye perlu ditelaah lagi terutama melihat celah-celah aturan agar tidak disalah artikan oleh peserta Pemilihan khususnya mengenai Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU”.
Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menyampaikan “dalam rancangan peraturan Bupati Purbalingga ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016, yang dalam hal ini yang perlu dicermati adalah mengenai 3 hal yaitu fasilitas umum, bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye. Ketiganya harus benar-benar dicermati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.”
Setelah pemaparan selesai, dilanjutkan dengan diskusi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penetapan Lokasi Untuk Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dalam hal ini ada beberapa saran/masukan dari para peserta rapat mulai dari ketentuan umum yaitu mengenai definisi kampanye, kemudian beberapa pasal yang dalam penulisannya ada yang diubah seperti dalam Pasal 9 yaitu menambahkan klausul tembusan kepada KPU Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan dalam hal lampiran masih ada beberapa lokasi kecamatan yaitu Padamara, Pengadegan, Karangreja dan Karangjambu yang belum diatur sebagai fasilitas umum untuk tempat dan lokasi Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
“Untuk saran dan masukan kiranya ditampung terlebih dahulu dan akan kita diskusikan lagi pada Rapat selanjutnya.” tegas Pandi selaku pimpinan rapat.
Humas Bawaslu Purbalingga