Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Divisi Penyelesaian sengketa dengan pembahasan “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan”

Kamis, 9 September 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengikuti kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa yang dilakukan secara rutin oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah setiap bulan. Rapat Koordinasi pada kesempatan kali ini membahas tema “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan”. Kegiatan Rapat koordinasi ini dilakukan secara virtual/daring melalui aplikasi Zoom Meeting, mengingat kondisi saat ini yang masih dalam Pandemic Covid-19.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Irawato selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga didampingi 2 (dua) staf yang membidangi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga yaitu Azmi Nidaurrakhmah dan Puja Dwi Pangestu.

Dalam kegiatan tersebut, Heru Cahyono, S.Sos., M.A selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, memberikan penjelasan mengenai “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan”

Kegiatan bulanan yang akan dibahas pada pertemuan bulan ini yaitu “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan” Sebelumnya yang perlu saya ingatkan bahwa di sini potensi sengketa yang akan dibahas tidak hanya sengketa dalam Pemilu, tetapi juga sengketa dalam Pilkada” ungkap Heru.

“Tema mengenai potensi sengketa pada tahapan pencalonan merupakan Proses permohonan sengketa yang mungkin muncul pada tahapan pencalonan di Pemilu maupun Pilkada oleh peserta pemilu atau peserta pilkada” tambah Heru.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi tersebut antara lain mengenai :Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu, Pencalonan Anggota DPD dengan ketentuan memiliki jumlah dukungan yang tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memiliki jumlah dukungan yang sudah memenuhi ketentuan, Pencalonan anggota legislatif dengan memperhatikan Syarat Calon dan syarat Pencalonan, Tahap penetapan DCS menjadi DCT, Pencalonan perseorangan dalam Pilkada dengan memperrhatikan ketentuan dalam jumlah dukungan dan persebaran dukungan, Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik dalam Pilkada dengan memperhatikan Syarat calon dan Syarat pencalonan” jelas Heru.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita