Lompat ke isi utama

Berita

Rakor dengan Panwascam, Imam: Cermati Syarat Formil dan Materiel Laporan/Temuan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, menggelar rapat koordinasi dengan anggota Panwas Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran se Kabupaten Purbalingga terkait mekanisme penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020, pada hari Senin (27/1) bertempat di aula kantor Bawaslu Purbalingga.

Dalam pemaparan materinya, Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga yang juga kordiv. Penanganan pelanggaran menjelaskan bahwa jenis pelanggaran dalam pemilihan terdapat empat jenis, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya/hukum lainnya.

“Jadi sumber dugaan pelanggaran itu berasal dari dua sumber, yaitu laporan dan temuan. Laporan yaitu laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan. Yang bisa melaporkan yaitu WNI yang punya hak pilih, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan. Sedangkan temuan adalah hasil pengawasan pengawas pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran”, jelas Imam.

Dalam kesempatan rakor ini, Imam juga menegaskan kepada Panwas Kecamatan, bahwa dalam penanganan pelanggaran, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan harus diperhatikan kelengkapan syarat formil dan meterielnya. Syarat formil diantaranya terdiri dari identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan, identitas pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas. Sedangkan syarat materiel terdiri dari peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan bukti.

“Kalau syarat formil dan materiel lengkap maka bisa diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran. Dalam hal laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat metriel, menjadi informasi awal dan ditelusuri lebih lanjut untuk menjadi temuan. Sedangkan dalam hal laporan tidak memenuhi syarat meteriel, maka pengawas pemilihan melakukan kajian bahwa laporan tidak dapat diterima”, tutup Imam.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA