Lompat ke isi utama

Berita

Rakor dengan Panwascam, Bawaslu Purbalingga Bahas Pembentukan PPD/K

Jelang penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan (PPD/K), Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengadakan rakor SDM dengan Panwaslu Kecamatan guna membahas juknis pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020, bertempat di meeting room Purbasari Pancuranmas pada Sabtu (15/2).

Hadir sebagai peserta dalam acara rakor ini yaitu Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan kordiv SDM dan Organisasi, serta satu orang staf teknis Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.

Dalam membuka acara rakor, Misrad selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga, mewakili Ketua Bawaslu Purbalingga, menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada termasuk juknis yang telah disusun oleh Bawaslu RI, dibutuhkan kerja ekstra dan semangat yang tinggi serta jaga soliditas dalam bertugas, dan tanggung jawab.

Memasuki materi, Setiawati kordiv SDM dan organisasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan beberapa hal terkait juknis pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan, salah satunya yaitu memperhatikan keterwakilan perempuan yaitu 30% dari pendaftar, meskipun ini tidak wajib namun ada aturannya untuk dapat diperhatikan bersama.

Tidak kalah penting, Setiawati juga menyampaikan ada beberapa teknis penting dalam penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, antara lain :

  1. Panwaslu Kecamatan menerima dan memeriksa berkas pendaftaran secara langsung pada hari yang sama;
  2. Panwaslu Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dengan mengisi formulir tanda terima berkas pendaftaran;
  3. Panwaslu Kecamatan memberikan bukti tanda terima berkas pendaftaran kepada peserta;
  4. Calon Panwaslu Kelurahan/Desa menerima tanda terima tersebut;
  5. Bukti tanda terima sebagaimana di atas disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan sebagai syarat mengikuti tes wawancara;
  6. Terhadap berkas pendaftaran yang belum lengkap dikembalikan kepada peserta pada saat yang bersamaan dengan pendaftaran peserta dengan dicatatkan di dalam kolom keterangan “tidak lengkap”.

Selain hal tersebut di atas Setiawati juga menegaskan terkait surat kesehatan "saya juga ingin menyampaikan bahwasanya Surat Keterangan Sehat wajib diperoleh dari Rumah Sakit Umum Pemerintah termasuk dari Puskesmas, jelas dan tegas ini wajib dipedomani" tambah Setiawati.

"Ada juga keringanan untuk pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan kali ini yaitu mengenai ijazah yg boleh diterima walaupun tidak dilegalisir asalkan dapat menunjukkan ijazah yang asli dan bila menemukan hal tersebut jangan lupa untuk didokumentasikan", tambah Setiawati.

Dalam Rakor ini juga diberikan materi terkait pelaporan cepat Panwascam. Sistem pelaporan ini menggunakan Link Google Sheet.
Setiap harinya setelah penerimaan berkas, Bawaslu Purbalingga mewajibkan seluruh panwaslu kecamatan untuk melaksanakan laporan cepat tersebut setiap hari jam 16.00.

Penerimaan berkas, pemeriksaan dan wawancara untuk tahapan seleksi calon Panwaslu Desa/Kelurahan dimulai pada tanggal 16-22 Februari 2020 di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita