Rahmat Bagja : Divisi Hukum Menjadi Patron Dalam Penegakan Keadilan Pemilu
|
Purbalingga- Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Sosialisasi peraturan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dengan tema Peningkatan Kapasitas Pemberian Advokasi Hukum Pada Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan selama 2 (dua) hari di Al Azhar Azhima hotel resort dan convention, Kabupaten Boyolali. Bawaslu Kabupaten Purbalingga dihadiri oleh Koordinator Divisi dan staf yang membidangi Divisi Hukum yakni Teguh Irawanto dan Azmi Nidaurrakhmah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan dibuka oleh pimpinan Bawaslu RI, yaitu Rahmat, S.H. LL.M selaku ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Totok Hariyono, S.H selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia.
“saat ini Advokat berkembang menjadi sebuah profesi. Ketidakseimbangan yang terjadi antara terdakwa dengan negara yang sedang berperkara, masyarakat butuh orang yang pandai bicara dan pandai berlogika. Oleh karena itu Divisi hukum bertugas membela orang yang diduga oleh negara melakukan penyelewengan.” tegas Bagja.
Totok Hariyono, S.H sebagai Anggota Bawaslu RI juga memberikan sambutan dan pengarahan kepada seluruh peserta sosialisasi. “ saya berharap Divisi Hukum akan menjadi lentera. Di yunani Seorang yang menjadi Advokasi hukum harus pandai bicara untuk membela masyarakat dan Advokasi hukum akan dihormati oleh masyarakat. Harapannya kembali ke cita-cita awal dianggap sebagai patronus yang akan membela orang yang hak konstitusionalnya tercederai (sisi filosofis). Divisi hukum menjadi lentera/patronus untuk membela hak masyarakat yang tercederai secara kosntitusional.” jelas Totok.
Dr. H. Umar Ma’ruf S.H., Sp.N., M.Hum (akademisi FH UNISSULA) menjadi narasumber pada acara tersebut. Perihal yang dibahas dalam paparannya tentang Penyusunan jawaban atas aduan/gugatan dalam proses persidangan DKPP dan atau pengadilan . lebih lanjut Beliau juga menjelaskan tentang jawaban teradu atau tergugat dalam persidangan yang memuat 2 (dua) unsur yakni Formalitas (Eksepsi) dan Materialitas (Pokok Perkara). Setelah materi selesai disampaikan oleh Narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi.