PPS Pilkada 2020 Dilantik, Jajaran Bawaslu Di Purbalingga Sigap Lakukan Pengawasan
|
PURBALINGGA- Adanya Pandemi Covid-19 ini menyebabkan beberapa tahapan Pilkada 2020 ditunda, penundaan tahapan Pilkada ini rupanya berimbas juga pada pelantikan PPS yang seharusnya sudah aktif dan dilantik oleh KPU Purbalingga pada beberapa bulan yang lalu.
Pada Senin (15/6) sebanyak 717 orang yang dinyatakan lolos sebagai anggota PPS resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai anggota PPS pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Dalam pelaksanaan pelantikan ini, jajaran Bawaslu hadir melakukan pengawasan.
Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota PPS ini mendasari pada Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 perihal Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pemungutan suara Pilkada Tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS dilakukan pada tanggal 15 Juni 2020. Pelantikan anggota PPS se-Purbalingga ini tentunya turut dihadiri oleh anggota Panwaslu se-Purbalingga di masing-masing kecamatan.
Hadirnya pengawas Pemilu merupakan bagian dari salah satu tugas Bawaslu yaitu mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk tahapan pembentukan badan adhoc oleh KPU.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Purbalingga yaitu dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 perihal Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan telah diaktifkannya kembali jajaran PPK dan dilantiknya jajaran PPS ini, Bawaslu Purbalingga berharap bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 akan berjalan secara optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020 dapat berjalan dengan baik.
