Persiapan Penyelesaian Sengekta Proses Pemilu, Bawaslu Adakan Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder
|
Purbalingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, pada selasa (21/6/2022) menggelar rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran pemilu dengan stakeholder di aula kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Acara yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Purbalingga, Polres Purbalingga, Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut merupakan persiapan pelaksanaan pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu menjaga sinergitas antara Bawaslu dan pihak-pihak terkait, dalam pelaksanaan kerja-kerja pengawasan pada pemilu tahun 2024, terlebih dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024.
Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan “kami ucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dan pihak-pihak yang telah hadir pada momen kali ini. Ini merupakan salah satu bentuk kewajiban kami di Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam persiapan pelaksanaan pemilu 2024” Katanya
Heru Cahyono, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah “Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dilaksanakan dalam waktu 1 tahun, kemungkinan terjadinya proses penyelesaian sengketa ini akan sangat berhimpitan waktunya. Maka dari itu kita melakukan koordinasi dengan stakehokder terkait tujuannya untuk menyamakan pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.”katanya
“kami sangat berharap proses penyelesaian sengketa di semua tahapan bisa selesai pada saat tahapan itu berjalan sehingga tidak ada penundaan waktu proses penyelesaian sengketa. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Bawaslu perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk penyusunan nota kesepahaman dengan pihak-pihak terkait”. Katanya
Sadono, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Purbalingga “perlu ada redefinisi, yang dapat menjelaskan secara rinci subjek atau pihak mana saja yang dapat bersengketa. Selain itu juga dalam proses penyelesaian sengketa pemilu juga perlu diperhatikan apabila melibatkan pihak terkait. Nantinya siapa yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan.” Katanya
Letda Inf Abu Khasan, Ws. Pasi Intel Kodim 0702/Purbalingga “kami menjadi lembaga yang netral dan tidak memihak kepada siapapun dan kami dari jajaran TNI siap untuk turut serta dalam proses penyelesaian sengketa pemilu tahun 2024.”katanya
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga