Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Pembahasan Dapil

PURBALINGGA- Senin, 11 Oktober 2021 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Imam Nurhakim dan Misrad menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penambahan Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Dalam rapat kali ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda Kab. Purbalingga, KPU Kab. Purbalingga, Kesbangpol Purbalingga dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Purbalingga. Di awal rapat, R. Imam Wahyudi, S.H., M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda Kab. Purbalingga menyampaikan terkait penambahan Dapil di Kabupaten Purbalingga pada pemilu 2024 yang akan datang “Rapat kali ini membahas adanya penambahan Dapil di Purbalingga, penambahan Dapil ini tentunya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PKPU Nomor 16 Tahun 2017. Dalam hal penambahan Dapil ini tentunya melibatkan masyarakat, tidak hanya partai politik saja.” Jelas Imam Wahyudi.

Selain itu dalam rapat kali ini , Zamaahsari selaku anggota KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan beberapa hal “Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga, jumlah penduduk di Kabupaten Purbalingga per Desember 2020 mencapai angka 1.011.425 jiwa, hal ini menunjukkan ke depan ada kemungkinan penambahan jumlah Dapil mengingat jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa yang akan berimbas pada jumlah alokasi kursi sebanyak 50 kursi. Dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk menentukan penambahan jumlah Dapil adalah KPU RI dan Dirjen Dukcapil dengan mengacu pada data yang diberikan oleh KPU Kabupaten. Jadi tetap kewenangan itu ada pada pusat, kami di KPU Kabupaten sifatnya hanya menata usulan Dapil dan alokasi kursi setiap Dapil dengan memperhatikan 7 prinsip penataan Dapil sesuai dengan yang ada dalam ketentuan PKPU Nomor 16 Tahun 2017, selain itu kita dari KPU Kabupaten Purbalingga juga perlu melakukan uji publik terhadap ususlan Dapil dan alokasi kursi.” Jelas Zam.

Keterangan : Bapak Imam (paling kiri) sedang mengikuti Rakor penambahan Dapi di Pendopo Kab.Purbalingga

Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan kaitannya dengan penambahan Dapil pada Pemilu Tahun 2024 “Pada prinsipnya kami dari Bawaslu berkewajiban memastikan bahwa penambahan Dapil di Kabupaten Purbalingga pada Pemilu Tahun 2024 yang akan datang harus mempedomani aturan yang berlaku yang dalam hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 dan mempertimbangkan data kependudukan yang terbaru.” Tegas Imam Nurhakim.

Di akhir rapat, disimpulkan bahwa nantinya ke depan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan penambahan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024 yang teknisnya akan disampaikan oleh KPU dengan melibatkan Partai Politik yang ada di Kabupaten Purbalingga dan juga mendasarkan pada data jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga yang terbaru.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita