Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Purbalingga Matangkan Persiapan Penilaian Arsip Usul Musnah
|
Purbalingga, Kamis (1/10/2026) — Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan lembaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Persiapan Penilaian Arsip Usul Musnah, Pembentukan Tim Pengelola Arsip, serta Pembentukan Tim Penilai Arsip. Kegiatan ini dilangsungkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Rapat strategis tersebut dihadiri secara lengkap oleh jajaran pimpinan yang meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta seluruh staf sekretariat.
Agenda dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penelusuran arsip penanganan pelanggaran secara menyeluruh dan runtut, mulai dari tahap pencegahan, pengawasan, hingga penindakan guna memastikan kelengkapan informasi. Selain itu, ia mengingatkan agar pengusulan arsip musnah dilakukan secara cermat berdasarkan nilai guna dan masa retensi, serta senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Memasuki sesi inti, rapat diisi dengan pembekalan materi oleh Arsiparis Ahli Pertama, Adi Priambudi, yang memaparkan pentingnya pembentukan Tim Pengelola Arsip dan Tim Penilai Arsip guna mendukung proses identifikasi dokumen. Diskusi mendalam turut menyoroti mekanisme pengusulan pemusnahan yang berdasarkan ketentuan ANRI wajib dilakukan hingga tingkat item arsip (Daftar Item Arsip), di samping penyusunan Daftar Berkas Arsip yang memuat total 1.329 berkas untuk diajukan ke Bawaslu RI.
Dalam rapat tersebut juga dibahas keterkaitan antara Form A beserta lampirannya sebagai satu kesatuan arsip, status digitalisasi arsip, serta penegasan bahwa Form A yang memuat materi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikategorikan sebagai arsip permanen yang tidak boleh dimusnahkan.
Menanggapi kompleksitas penyusunan daftar item arsip yang membutuhkan proses panjang, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO), Mukhammad Wakhiddin, menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa jajarannya siap mengawal proses penataan kearsipan ini secara bertahap dan profesional agar sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
"Penyusunan daftar item arsip memang memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang. Oleh karena itu, kami di tingkat kabupaten berupaya menempuh langkah-langkah taktis dan bertahap, termasuk merencanakan pendampingan lanjutan dengan instansi berwenang, agar tertib administrasi kearsipan kita dapat tercapai tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan," ujar Mukhammad Wakhiddin.
Penulis : Muhamad Purkon