Perkuat Sinergitas, Bawaslu Purbalingga dan BKPSDM Matangkan Rencana Kerja Sama Strategis
|
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditandai dengan koordinasi awal antara Bawaslu Purbalingga dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga terkait rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (19/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BKPSDM Purbalingga tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen Pradana. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut konkret atas Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati antara Bawaslu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.
Dalam koordinasi tersebut, kedua belah pihak membahas ruang lingkup PKS yang mencakup dua poin krusial. Pertama, pengembangan kompetensi SDM bagi ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Purbalingga, terutama pada masa non-tahapan pemilu. Kedua, penguatan sosialisasi mengenai netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin kepegawaian dalam momentum politik.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Jupri Santoso, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa hubungan kelembagaan antara kedua instansi telah berjalan harmonis selama ini.
"Kami sangat terbuka terhadap rencana PKS ini. Silakan Bawaslu menyusun drafnya untuk kami reviu. Setelah itu, akan segera dijadwalkan audiensi dengan Kepala BKPSDM untuk penandatanganan resmi," ujar Jupri.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga yang baru dilantik, Dwi Mulyatno, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Bawaslu. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh kolaborasi ini demi kepentingan daerah.
Meskipun saat ini program pelatihan di BKPSDM masih menginduk pada Pemerintah Provinsi dan mayoritas dilaksanakan secara daring, hal tersebut tidak menjadi kendala dalam rencana penguatan kapasitas SDM ke depan.
Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi kedua lembaga untuk saling bersinergi, khususnya dalam menjaga integritas ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui aparatur yang kompeten dan netral.
Penulis : Reynaldy Yuarlimen Pradana
Fotografer : Arum Fitriani