PERKUAT KOORDINASI, SENTRA GAKKUMDU PURBALINGGA RUTIN ADAKAN RAKOR
|
PURBALINGGA- Tahapan Pilkada 2020 terus berjalan, seiring dengan berjalannya tahapan Pilkada 2020 tentunya selain persiapan pengawasan dalam setiap tahapan juga diperlukan koordinasi antar lembaga dalam hal penegakan hukum di Pilkada 2020 nanti.
Pada setiap hari Jumat bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang lebih akrab dikenal dengan Sentra Gakkumdu rutin menggelar Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh tiga lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus secara berasama-sama dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sejak adanya laporan ataupun temuan hingga selesainya penanganan.” ujar Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya dalam forum tersebut juga dikemukakan kaitannya dengan beberapa tantangan baru dalam Pilkada 2020 “Pada Pilkada kali ini tentunya ada hal-hal baru yang menjadi tantangan bagi kita semua diantaranya adalah kaitannya dengan adanya kampanye virtual di media sosial yang nantinya bisa berpotensi menjadi ujaran kebencian, hal-hal seperti itu pastinya perlu kita waspadai dan saya berharap bahwa Sentra Gakkumdu ini nantinya akan terus bersinergi dalam mengawal demokrasi.” tegas Meiyan Meiyan Priyantoro, S.E., S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Purbalingga.
Selain itu dari Kejaksaan Negeri Purbalingga Triyana Setia Putra, S.Si, S.H selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga juga menyampaikan beberapa hal. “Menyambung kaitannya dengan adanya kampanye virtual di media sosial juga perlu dicermati lagi karena kampanye virtual ini rentan juga kaitannya dengan Undang-Undang ITE. Jadi, kita harus benar-benar cermat apakah masuk dalam ranah tindak pidana pemilihan atau masuk dalam ranah Undang-Undang ITE, dan saya berharap untuk kedepannya kita tetap berkoordinasi terus dan bisa juga melakukan simulasi untuk penanganan tindak pidana pemilihan.” Jelas Triyana.
Rapat Koordinasi rutin ini digelar dalam rangka menguatkan fungsi koordinasi dan sinergitas antar tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pidana pemilihan Pilkada 2020.