Penuhi Undangan Provinsi, Bawaslu Purbalingga Siap Susun Laporan Akhir Hukum, Kehumasan dan layanan Informasi
|
Purbalingga, 15 Desember 2021 Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menugaskan Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk menghadiri undangan bernomor 095/HM.04/K.JT/12/2021 dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah perihal Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Kehumasan dan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 pada Tanggal 15 Desember 2021 dari Pujul 13:30 wib s/d 20:00 wib bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Joko Prabowo selaku Kordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi didampingi staff Divisi Muhamad Purkon selaku jajaran yang mendapat tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri rapat tersebut sesuai ketentuan yang ada.
Dalam sambutannya, Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Divisi Hukum Humas dan Datin memang tidaklah se-spesifik divisi Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian sengketa, maupun SDM namun demikian justru divisi inilah yang harus mampu mengcover ataupun meng back up ke empat divisi tersebut, oleh sebab itu divisi ini sejatinya sangat kompleks secara tusi, terang Fajar.
Gambar 1 : Bapak Fajar Saka tengah memberikan sambutan
Selain itu, beliau juga menggaris bawahi bahwa saat non tahapan seperti saat ini divisi Hukum, Humas dan Datin juga harus menjadi corong lembaga dalam menyampaikan setiap giat yang telah, sedang maupun akan dilaksanakan lembaga, oleh sebab itu kita harus lebih aktif dalam menginformasikan semua kegiatan yang dilaksanakan agar publik benar-benar tahu apa yang kita kerjakan selama non tahapan pemilu/pemilihan, tambah beliau.
Gambar 2 : Bapak Joko Prabowo tengah menyimak paparan materi rakor
Rofiudin dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat di tingkat RI, sistematika laporan Divisi Hukum dan Humas akan dijadikan satu, namun demikian untuk Divisi Datin kemungkinan akan dibedakan karena terkait juga dengan laporan ke Komisi Informasi, terang Rofi. Oleh sebab itu yang perlu dikerjakan terlebih yaitu laporan hukum dan humas, adapun deadline laporannya tanggal 31 Januari 2022 dengan versi soft copy dan hard copy. Sedangkan laporan layanan informasi (datin) paling lambat akhir Maret 2022 dan diserahkan ke Komisi Informasi, pungkas Rofi.
Selain memaparkan hal-hal tersebut diatas, beliau juga menjelaskan secara rinci bagian laporan yang perlu ditulis termasuk sistematika laporan yang perlu dipedomani saat penulisan laporan tersebut.
Oleh : Humas Bawaslu Purbalingga