Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Kawal Hak Pilih, Pengawas Pemilu Temukan Disabilitas Terdata Tak Sesuai Ketentuan

Panwaslu Kecamatan Kutasari Gelar Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Karangjengkol

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito (Paling kanan) sedang memeriksa dokumen bukti coklit salah seorang disabilitas di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari

Purbalingga - Pada Rabu, 3 Juli 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kutasari melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari. Dalam kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan Kutasari dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat dibawah supervisi langsung Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.

Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga yang dimulai pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 menjadi salah satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Proses ini menyangkut hak pilih warga Kabupaten Purbalingga dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Surat ini menginstruksikan patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu hingga PKD.

Dalam patroli tersebut, jajaran pengawas dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, salah satunya adalah pemilih disabilitas. Di rumah Ibu Lemper (TPS 1), yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra, jajaran pengawas memastikan bahwa beliau telah dicoklit oleh jajaran pantarlih. Sebagai bukti telah tercoklit, Ibu Lemper beserta keluarga telah menunjukkan surat bukti sudah dicoklit. Namun sayangnya, pada stiker coklit ditemukan kolom disabilitas tidak terisi dengan benar. Ibu Lemper yang seharusnya terdaftar dengan kode angka 1 sebagai disabilitas fisik, namun pada kolom disabilitas malah tertulis kode nol (O) yang artinya bukan calon pemilih disabilitas.

Atas temuan tersebut, Wawan Eko Mujito selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menegaskan kepada PPS setempat bahwa pantarlih harus lebih cermat dalam mematuhi prosedur. “Ketika ada pemilih disabilitas, maka kolom disabilitas harus diisi sesuai faktanya. Pada saat pemilihan nanti, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus atau pendampingan dari pihak keluarga, tidak diperlakukan sama dengan pemilih lainnya,” tegasnya.

Wawan juga menekankan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan dapat berubah karena berbagai faktor, seperti adanya pemilih pemula, pemilih yang sudah meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan status pekerjaan. Oleh karena itu, proses verifikasi data pemilih melalui coklit harus dikawal agar menghasilkan data pemilih yang akurat.

Patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan rutin dilaksanakan sekali dalam sepekan oleh Panwaslu Kecamatan Kutasari bersama jajaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam tahapan pencocokan dan penelitian yang akan berakhir pada 24 Juli 2024.

Penulis : Faizah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari)

Editor : Muhamad Purkon (Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga)