Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Rekrutmen Pantarlih Sesuai Regulasi, Panwaslu Kertanegara Sampaikan Imbauan kepada PPK

Pastikan Rekrutmen Pantarlih Sesuai Regulasi, Panwaslu Kertanegara Sampaikan Imbauan kepada PPK

Purbalingga – Panwaslu Kecamatan Kertanegara, yang diwakili oleh Fatoni, S.S., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, melakukan koordinasi dan menyampaikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertanegara terkait rekrutmen badan adhoc Pantarlih/PPDP untuk Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (5/6/2024) di Sekretariat PPK Kecamatan Kertanegara.

Imbauan ini disampaikan seiring dengan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP akan dilaksanakan pada 13-17 Juni 2024.

Dalam koordinasi tersebut, Ilham Rouf selaku Ketua PPK Kertanegara, menerima langsung imbauan dari Panwaslu Kecamatan Kertanegara.  Adapun imbauan yang disampaikan kepada PPK tersebut menyangkut beberapa hal penting, pertama Memastikan PPK Kecamatan Kertanegara dalam melakukan penyusunan daftar pemilih sesuai regulasi, kedua memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih/PPDP, ketiga memastikan PPK melalui PPS memberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih sehingga dapat bekerja sesuai prosedur, keempat memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu, kelima sosialisasi dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar, keenam menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih. 

Menanggapi imbauan Panwascam, Ilham Rouf menyatakan siap melaksanakan rekrutmen Pantarlih/PPDP dan hal-hal terkait lainya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami jajaran PPK tentunya akan melaksanakan imbauan semaksimal mungkin dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kata Rouf. Sebagai informasi, Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). 

Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Penulis : Fatoni