Pastikan Pengumuman Pendaftaran Pantarlih Sesuai Prosedur, Panwaslu Kecamatan Kertanegara Turun Langsung ke Desa
|
Purbalingga, 13 Juni 2024 – Pada Kamis, 13 Juni 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertanegara turun langsung bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memonitoring pengumuman pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Ini merupakan awal dari tahapan pembentukan Badan Adhoc, dengan sub tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih sesuai timeline pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam kegiatan ini, Fatoni, S.S., koordinator divisi pencegahan, parmas, dan humas Panwaslu Kecamatan Kertanegara, memastikan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan pembentukan Badan Adhoc sesuai regulasi. Toni menyampaikan bahwa harus selalu ada anggota PPS atau sekretariat yang siap melayani pendaftar pada jam kerja, termasuk pada hari Sabtu atau tanggal merah. "Penerimaan pendaftaran harus sesuai prosedur. Sekretariat pendaftaran harus selalu buka biarpun itu Sabtu ataupun tanggal merah, asalkan masih dalam rentang waktu pendaftaran, harus melayani pendaftar. Tidak boleh libur," jelasnya.
Dari hasil monitoring ke desa-desa, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih telah terlaksana dengan baik. Pengumuman dilakukan dengan dua cara: menempel pengumuman fisik di tempat-tempat strategis dan mengunggahnya di platform media sosial resmi milik PPS, seperti Facebook dan Instagram, dalam bentuk flyer. Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Kertanegara telah memberikan himbauan kepada PPK, dan Pengawas Kelurahan/Desa telah melaksanakan koordinasi dengan jajaran PPS masing-masing desa.
Antusiasme mendaftar sebagai calon Pantarlih terlihat di Desa Langkap, di mana beberapa jam setelah pemasangan pengumuman, masyarakat langsung datang ke sekretariat untuk meminta formulir dan mulai mengurus persyaratannya. Bahkan sampai sore ini, sudah ada dua berkas pendaftaran yang masuk. Berdasarkan data dari PPK Kecamatan Kertanegara, kebutuhan Pantarlih adalah sebanyak 117 orang untuk 11 desa di Kecamatan Kertanegara. Desa dengan kebutuhan Pantarlih terbanyak adalah Krangean, sebanyak 20 orang untuk 10 TPS. Sedangkan desa dengan kebutuhan Pantarlih paling sedikit adalah Mergasana, dengan 5 orang.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, diharapkan proses pendaftaran dan pembentukan Pantarlih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Fatoni (Anggota Panwaslu Kecamatan Kertanegara)