Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pelayanan Pendaftaran Pantarlih Selalu Buka, Panwaslu Desa Kertanegara Lakukan Koordinasi

Pastikan Pelayanan Pendaftaran Pantarlih Selalu Buka, Panwaslu Desa Kertanegara Lakukan Koordinasi

Purbalingga–Sabtu (15/6/2024) Panwaslu Desa se-Kecamatan Kertanegara melaksanakan koordinasi dengan PPS di desanya masing-masing. Memastikan PPS membuka pelayanan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih di hari sabtu dan minggu. Hal ini menjadi penting karena sesuai jadwal yang telah ditetapkan bahwa tanggal 13 s.d 19 Juni 2024 adalah timeline penerimaan pendaftaran calon Pantarlih. 
Jam buka pelayanan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih mengikuti jam kerja pada umumnya pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Adapun yang menjadi petugas penerima pendaftaran adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat secara bergantian sesuai jadwal. Sekretariat pendaftaran Pantarlih tidak boleh tutup harus tetap buka selama jam kerja dan selama rentang tanggal penerimaan pendaftaran calon Pantarlih. Semua pendaftar yang datang harus diberikan kesempatan yang sama mengikuti seleksi selagi syarat-syarat terpenuhi. Walaupun kuota kebutuhan Pantarlih telah tercukupi, petugas pendaftaran tidak boleh menolak pendaftar yang hadir.
Dalam koordinasi hari ini Panwaslu Desa juga memastikan pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran calon Pantarlih seperti KTP harus sesuai domisili, fotocopy ijazah harus dilegalisir, dan surat keterangan dokter yang mencakup informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol, dan memastikan verifikasi pada system informasi partai politik. 
Surlardi Panwaslu Desa Kasih menyampaikan, keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran calon Pantarlih harus dicek, Keabsahan KTP misalnya benarkah KTP tersebut adalah milik si pendaftar, benarkah ia berdomisili di desa tersebut, karena nantinya akan berpengaruh pada kinerja Pantarlih saat proses coklit. KTP misalnya, Pantarlih harus orang yang berdomisili sesuai KTP, artinya tidak boleh misalnya warga desa B mendaftar sebagai calon Pantarlih di desa A, seandainya terpilih dikhawatirkan Pantarlih tersebut tidak paham wilayah kerjanya dan dimungkinkan mengalami kendala lainya. “keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran calon Pantarlih itu jelas penting untuk dicek, karena nantinya akan berpengaruh pada kinerja Pantarlih saat proses coklit. KTP misalnya, Pantarlih harus orang yang berdomisili sesuai KTP, artinya tidak boleh misalnya warga desa B mendaftar sebagai calon Pantarlih di desa A, seandainya terpilih dikhawatirkan Pantarlih tersebut tidak paham wilayah kerjanya” Kata Lardi.

Penulis: Fathoni (Anggota Panwaslu Kecamatan Kertanegara)