Pasca Penetapan DCT. Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nihil Permohonan Sengketa Proses Pemilu
|
Purbalingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Rabu (8/11/2023) membuka loket penerimaan permohonan sengketa proses pada hari terakhir. Loket dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 3 November 2023. Bawaslu Kabupaten Purbalingga membuka loket penerimaan permohonan sebagaimana amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Teguh Irawanto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengutarakan bahwa setelah DCT ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga ini menjadi potensi sengketa proses. Terlebih pada penetapan DCT kemarin terdapat 510 Bakal Calon yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) dan terdapat 1 bakal Calon yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Dalam mekanisme pengajuan permohonan terdapat daluarsa objek yang perlu diperhatikan oleh pemohon. Permohonan sengketa proses disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan SK/BA dari KPU Kabupaten Purbalingga oleh Partai Politik.” Tambah teguh
Berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Permohonan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
“Sampai ditutupnya loket penerimaan permohonan pada tanggal 8 November 2023 pukul 16.00 WIB. Tidak terdapat permohonan sengketa yang disampaikan oleh peserta Pemilu akibat ditetapkannya SK/BA oleh KPU Kabupaten Purbalingga.” Pungkas Teguh Irawanto.
Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga