Pasang Pengumuman Pembentukan Pantarlih, PKD di Kecamatan Purbalingga Pastikan PPS Laksanakan Sesuai Prosedur
|
Purbalingga – Kamis (13/6/2024), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga menginstruksikan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di seluruh Kecamatan Purbalingga untuk melakukan pengawasan langsung dan ketat terhadap tahapan pengumuman pembentukan Badan Adhoc Pantarlih. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, jadwal pengumuman pembentukan Badan Adhoc Pantarlih dimulai dari 13 Juni hingga 17 Juni 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno, mengatakan bahwa jajaran PKD telah memastikan pengumuman pembentukan Badan Adhoc Pantarlih dilakukan sesuai regulasi. Pengawasan intensif dilakukan oleh 13 PKD, dengan fokus utama pada ketaatan prosedur pembentukan Badan Adhoc. "Jajaran PKD sudah berkoordinasi dengan PPS dan memastikan pelaksanaan pengumuman dilakukan di tempat umum dan melalui media sosial resmi PPS setempat," ujar Eko.
Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Rose Herni Lukikasari, menyatakan bahwa jajaran PKD telah melaksanakan pengawasan dan melaporkan hasilnya sesuai prosedur dan tepat waktu kepada Panwaslu Kecamatan. "Panwaslu Kecamatan juga melaksanakan supervisi dan monitoring ke kelurahan dan desa di Kecamatan Purbalingga guna memastikan ketaatan prosedur pembentukan Badan Adhoc Pantarlih," tambah Rose.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rifki Akbari Rahmat P, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hal ini sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nomor 895/PM.02.02/K.JT-20/06/2024 perihal Instruksi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.
Diharapkan, proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai regulasi dan menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, serta memiliki pengetahuan wilayah yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Penulis : Rose H Lukikasari