Panwaslucam Bukateja Pastikan Pleno DPHP Dilakukan Secara Cermat
|
Purbalingga, Selasa 6 Agustus 2024 – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bukateja mengawasi jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diadakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pendopo Wiro Hutomo, Bukateja.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Bukateja, Abdul Aziz Almudjaddidie, menekankan pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam penyusunan DPHP. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka DPHP yang dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Bukateja, Imam Mukhlisin, Mohamad Aji Soko, serta Forkompincam, perwakilan partai politik, PPS, dan anggota masyarakat setempat, termasuk Muhammad Wahidin.
Ketua Panwaslu, Abdul Aziz Almudjaddidie, mengingatkan agar penyusunan DPHP dilakukan dengan cermat untuk menghindari pelanggaran. Ia menegaskan bahwa tindakan melawan hukum, seperti menghilangkan hak pilih, dapat dikenakan pidana minimal satu tahun penjara dan denda sebesar 12 juta rupiah sesuai Pasal 178 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Almudjaddidie menekankan pentingnya kehati-hatian dalam verifikasi dan rekapitulasi data oleh PPK dan PPS. Hal ini diatur dalam Pasal 177B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara antara 24 hingga 72 bulan serta denda dari 24 juta hingga 72 juta rupiah.
Ketua PPK Kecamatan Bukateja, Aliy Wakhyu Hidayat, membacakan berita acara Rapat Pleno DPHP, dengan rincian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 118. Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 30.511 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 30.293 orang, sehingga total pemilih mencapai 60.804 orang.
Penulis: Mohamad Aji Soko (Anggota Panwaslu Kecamatan Bukateja)
Editor : Muhamad Purkon