Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Panwaslu Kecamatan Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Purbalingga - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Kamis (27/06/2024). Acara ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Purbalingga, Jalan Cahyana Baru, Penambongan, dan dihadiri oleh Ketua PPK Purbalingga Tony Adhytya serta 13 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Purbalingga.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih, terutama terkait kesesuaian data pemilih. "Proses pencocokan dan penelitian data pemilih harus dikawal dengan ketat, terutama terkait kesesuaian data pemilih. Jajaran PKD berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan/Desa terkait data pemilih yang meninggal, pindah domisili, anggota TNI/Polri, dan kesalahan penempatan TPS. Pengawasan dengan metode uji petik akan dilaksanakan oleh PKD selama 21 hari, mulai 29 Juni hingga 19 Juli 2024," ungkap Eko Bejo.

Ketua PPK Purbalingga, Tony Adytya, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa jajaran teknis telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban. "Kami sudah menginstruksikan kepada PPS dan Pantarlih untuk berkoordinasi dengan stakeholder dan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Terutama data dukung yang harus dicek seperti KTP, KK, Paspor, dan Surat Kematian harus sesuai. Harapannya, PKD dapat membersamai PPS dan Pantarlih sehingga pencocokan dan penelitian data pemilih bisa sesuai dengan prosedur," ujar Tony.

Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Rose, juga menyampaikan tentang instruksi Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Nomor 960/PM.02.02/K.JT-20/06/2024. "Panwaslu Kecamatan Purbalingga membuka Posko Kawal Hak Pilih guna memberikan kemudahan bagi pemilih untuk menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa setempat," kata Rose.

Rifki Akbari Rahmat Purwanto, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyoroti kerawanan prosedur dalam proses Coklit. "Beberapa kerawanan yang kami petakan antara lain pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih tidak menempelkan stiker, serta pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat dan saran perbaikan dari pengawas. Diharapkan dengan pemetaan kerawanan yang ada, fokus pengawasan menjadi lebih maksimal dan meminimalisir potensi kerawanan dugaan pelanggaran," tutup Rifki.

Penulis: Rose (Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga)