Panwaslu Karangmoncol Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sudah Ditindaklanjuti Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP
|
Purbalingga – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Karangmoncol menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Karangmoncol pada Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 13.30 WIB, di Aula Kecamatan Karangmoncol. Rapat ini diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangmoncol dan dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, pengurus partai politik di tingkat kecamatan, serta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Karangmoncol.
Dalam rapat pleno, Ketua PPK membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang telah disusun oleh PPS. Peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil rekapitulasi yang telah dibacakan. Panwaslu Kecamatan Karangmoncol memastikan kepada PPK bahwa data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang diidentifikasi setelah Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS telah ditindaklanjuti dengan benar pada Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPK saat pengunggahan ke dalam sistem Sidalih.
Rapat Pleno juga membahas perubahan data pemilih yang terjadi setelah Pleno DPHP tingkat PPS yang dilaksanakan pada 2 dan 3 Agustus 2024. Dari 11 desa yang ada, sembilan desa mengalami perubahan data pemilih. Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih baru. Desa-desa yang mengalami perubahan tersebut adalah Karangsari, Pekiringan, Grantung, Tamansari, Baleraksa, Tunjungmuli, Kramat, Sirau, dan Rajawana, di mana terdapat kesalahan input jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di TPS.
Nunuk Ekowati, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, menjelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS merupakan langkah awal untuk menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam pemilihan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada 27 November 2024. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mekanisme prosedural sangat diperlukan.
Tri Wasiludin, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan langkah pencegahan dari Panwaslu Kecamatan Karangmoncol untuk meminimalkan potensi pelanggaran administrasi yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. "Dalam pleno terbuka ini, kami memastikan bahwa PPK melaksanakan imbauan dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan secara langsung, sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran administrasi," tandasnya.
Penulis : Nunuk Ekowati (Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Karangmoncol)
Editor : Muhamad Purkon