Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Bobotsari Sampaikan Tanggapan Perubahan Data Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka DPHP

Panwascam Bobotsari Sampaikan Tanggapan Perubahan Data Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka DPHP

Foto bersama setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Bobotsari

Purbalingga – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bobotsari menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Bobotsari, yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, di Pendopo Kenduruan, kantor Kecamatan Bobotsari.

Rapat Pleno ini diadakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bobotsari dan dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Bobotsari, pengurus partai di tingkat kecamatan, serta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Bobotsari.

Dalam forum tersebut, dibahas adanya perubahan data pemilih dari hasil Rapat Pleno tingkat Desa yang telah dilaksanakan pada Jumat, 2 Agustus 2024. Dari 16 desa yang ada, sembilan desa mengalami perubahan data pemilih, di antaranya Kalapacung, Banjarsari, Majapura, Bobotsari, Karsangduren, Pakuncen, Talagening, Palumbungan, dan Limbasari. Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih ganda.

Panwaslu Kecamatan Bobotsari memberikan tanggapan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) akibat meninggal dunia. Hal ini disampaikan berdasarkan data dukung berupa surat keterangan kematian yang menunjukkan bahwa pemilih tersebut meninggal pada 17 Juli 2024. Menurut Panwaslu, pemilih tersebut seharusnya sudah dapat dicatat sebagai TMS sebelum Rapat Pleno Terbuka di tingkat Desa/PPS.

Selain itu, Panwaslu juga menanggapi perubahan data pemilih TMS yang disebabkan oleh pemilih ganda. Tanggapan ini disampaikan karena kurangnya data dukung lengkap yang menyatakan bahwa pemilih tersebut telah pindah domisili.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bobotsari, Joko Yuno Trianto, menegaskan pentingnya pengawasan hak pilih. “Salah satu tugas pengawas pemilu adalah memastikan tidak ada satu pun orang yang memenuhi syarat memilih kehilangan haknya,” ujarnya. Joko menambahkan bahwa tanggapan terhadap perubahan data pemilih ini perlu disampaikan karena terdapat kejanggalan, yaitu pemilih yang meninggal sebelum Rapat Pleno di tingkat Desa namun tidak dicatat sebagai TMS hingga pleno di tingkat Kecamatan.

Anggota Panwaslu Kecamatan Bobotsari, Uriptono, juga menjelaskan bahwa tanggapan mengenai pemilih ganda disampaikan karena kurangnya data dukung, meskipun pemilih tersebut tetap terdaftar sebagai TMS berdasarkan tabrak data dari KPU.

Senada dengan Uriptono, Anggota Panwaslu lainnya, Darmo, menekankan pentingnya menjaga keakuratan dan kevalidan data pemilih agar tidak ada yang kehilangan hak pilihnya. “Updating data, keakuratan data, dan kevalidan data harus tetap terjaga,” tegas Darmo.

Dengan adanya tanggapan ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan, demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.

Penulis : Sudarmo (Anggota Panwaslu Kecamatan Bobotsari)