Meski Kantongi STTP, Calon DPD Ini Hanya Sampaikan Tausiyah
|
Purbalingga-Selasa (9/1/2024) jajaran Panwaslucam Kertanegaralu Kecamatan Kertanegara dan seluruh PKD melaksanakan giat pengawasan pertemuan terbatas oleh calon anggota DPD RI nomor urut 11 Taj Yasin. Secara aturan pertemuan terbatas tersebut telah mengantongi izin resmi yaitu Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Namun demikian, Taj Yasin tidak memanfaatkan pertemuan terbatas ini sebagai ajang kampanye. Lalu apa masalahnya?, masalahnya adalah tempat pertemuan terbatas ini berada dikomplek Pendidikan yaitu Pondok Pesantren Al-Maemuniyah Desa Kertanegara. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu melarang kampanye di tempat Pendidikan.
Ketua Panwaslucam Kertanegaralu Kecamatan Kertanegara, Indaryatun, S.Sos menyampaikan sebelum acara dimulai, Ketua Panwaslucam Kertanegaralucam dan Kordiv. P2HP telah berkoordinasi dengan panitia kegiatan memberikan Pemahaman mengenai aturan kampanye dan larangan dalam kampanye. Dalam koordinasi tersebut, Panwaslucam Kertanegara menyampaikan dua alternatif solusi yakni; pertama beralih tempat/lokasi pertemuan di luar komplek Pondok Pesantren sehingga kampanye dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang kedua kegiatan pertemuan terbatas tetap di lingkungan Pondok Pesantren, namun dengan konsekuensi tidak melakukan kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye maupun pemasangan atribut kampanye. Setelah dilakukan musyawarah di internal panitia kegiatan dipilihlah opsi kedua bahwa kegiatan pertemuan terbatas tetap dilaksanakan di komplek Pondok Pesantren dengan tidak melakukan kegiatan kampanye, tidak menyebarkan bahan kampanye, dan tidak memasang atribut kampanye.
“Kami sudah pro aktif melakukan pencegahan beberapa jam sebelum acara dimulai, saya bersama kordiv. Pengawasan dan Pencegahan telah melaksanakan koordinasi dengan panitia kegiatan, menjelaskan aturan kampanye dan larangan dalam kampanye. Terkait lokasi pertemuan terbatas yang akan dilaksanakan di komplek Pondok Pesantren, kami menawarkan dua opsi yaitu pindah lokasi sehingga dapat melaksanakan kampanye sebagaimana mestinya atau tetap dikomplek pondok dengan konsekwensi tidak ada kegiatan yang mengarah kepada unsur kampanye seperti penyebaran bahan kampanye maupun atribut kampanye,” tutur Indar.
Hadir secara langsung dalam pertemuan terbatas tersebut, calon anggota DPD RI nomor urut 11 Taj Yasin bersama tim. Namun demikian setelah memperkenalkan diri acara dilanjutkan dengan tausiyah dan kajian, karena sejatinya ini adalah pertemuan antara alumni dan wali santri. Sedangkan tamu lain yang hadir adalah caleg DPR RI dari partai PPP Nurul Hidayah dan M. Ardine Fathoni caleg DPR Provinsi. Namun keduanya hadir sebagai peserta saja tidak lebih.
Penulis : Fatoni
Editor : Muhamad P