Lompat ke isi utama

Berita

Mengupayakan Data Pemilih Sesuai Prosedur Bawaslu Purbalingga Patroli Kawal Hak Pilih di Lokasi Terpencil

Dokumentasi Bawaslu Kab. Purbalingga

Patroli Kawal Hak Pilih Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024.

Purbalingga - Pada Selasa (9/7/2024) Pengupayaan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 khususnya pada sub-tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga, turun langsung ke daerah terpencil dikecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga untuk mengecek langsung apakah Pemilih sudah didatangi Pantarlih untuk dicoklit dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Lokasi yang dipilih oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Wawan Eko Mujito beserta dengan Jajaran Panwaslu Kecamatan Rembang baik Ketua maupun Anggota serta Panwaslu Desa setempat, mendatangi secara langsung dan mengecek apakah betul sudah dicoklit.

Dengan lokasi dan medan yang terjal serta letak rumah berada didalam hutan perkebunan pertanian yang hanya dihuni oleh 1 orang yang beralamat didusun Karanggedang Desa Panusupan Kecamatan Rembang Purbalingga, Atas nama Sumanto beliau adalah Petani Kemukus Jumbo, disamping itu beliau juga sebagai Konten Kreator dibeberapa media sosial yang memuat edukasi tanaman kemukus, yang di dalamnya memuat cara budidaya tanaman kemukus dari pembibitan, perawatan, pemupukan dan penanggulangan penyakit dengan mengandalkan system alami, beliau dokumentasikan dalam bentuk video di Chanel Youtube KJ Channel (@kemukuspurbalingga).

Wawan juga menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan Rembang dan juga kepada Panwaslu Desa setempat untuk memastikan Warga disekitar Dusun Karanggedang sudah tercoklit semua oleh jajaran Pantarlih, serta menekankan untuk memantau dan juga mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di wilayah tersebut, kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk penjagaan hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024.

Menjaga hak pilih masyarakat berarti mengusahakan agar kedaulatan rakyat terwujud sebagaimana mestinya. Selain itu, pengawasan ini juga memastikan bahwa Pasal 58 dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berisikan mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dapat terlaksana tanpa adanya penyelewengan.

Perlu diketahui bahwa di Dusun ini dalam Pilkada terdapat 1 TPS (TPS 2) yang letaknya jauh dari rumah warga yang harus menempuh jalan yang terjal dan susah dilalui oleh kendaraan. Dengan hanya adanya 1 TPS paling dekat ini, jangan sampai warga masyarakat dikesampingkan oleh pemangku kebijakan, bagaimanapun beliau mempunyai hak pilih yang sama, karena sejatinya justu mereka yang secara letak geografis jauh dari pusat kota haruslah diutamakan dalam segala kebijakan pemerintah yang kemudian dengan adanya keadaan ini, kami berharap kepada penyelenggara Pemilu agar lebih memperhatikan warga masyarakat yang kodisi seperti ini secara lebih aktif.

Penulis dan Foto : Eko Darmawan dan Adi Priambudi

Editor : Wahyu Harianto