Memastikan Proses Sesuai Prosedur, Panwascam Kemangkon Melakukan Pengawasan Pelantikan Pantarlih
|
Purbalingga – Senin, 24 Juni 2024 – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kemangkon bersama jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan se-Kecamatan Kemangkon melaksanakan pengawasan terhadap pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kegiatan ini digelar serentak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Kemangkon.
Pengawasan pelantikan Pantarlih oleh Panwaslucam merupakan bagian penting dari proses pemilu di Indonesia. Tugas utama Panwaslucam adalah memastikan pelantikan Pantarlih dilakukan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, serta memastikan petugas yang dilantik memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Ketua Panwaslucam Kemangkon, Dedy Eko Saputro, dalam sambutannya di salah satu desa menyampaikan bahwa setiap calon Pantarlih telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti integritas, independensi, dan kemampuan teknis. Ia juga memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi administrasi, pembacaan sumpah/janji, dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Di kesempatan yang sama, Anggota Panwaslucam Kemangkon Divisi PP dan PS menyatakan bahwa dalam proses pelantikan, Panwaslucam dan jajaran Panwaslu Desa berwenang merekomendasikan tindakan korektif atau saran perbaikan, seperti penundaan pelantikan atau penggantian calon Pantarlih yang tidak memenuhi syarat.
Koordinator Divisi P2H, Yuli, menekankan bahwa tugas Pantarlih sangat penting sebagai ujung tombak yang memastikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sudah masuk dalam daftar pemilih dan data yang dihasilkan akurat serta dapat dipercaya. Yuli juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan coklit, akan ada Panwaslu Desa yang melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih demi ketaatan prosedur dalam mencoklit. "Sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih, kami berharap masyarakat Kecamatan Kemangkon dapat berpartisipasi aktif dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya. "Kami berharap warga tidak hanya siap untuk dilakukan coklit, tetapi juga berperan dalam menjaga validitas data pemilih," tambah Yuli.
Setelah pelantikan dan bimtek, Pantarlih memulai coklit door to door berdasarkan data dari model A daftar pemilih. Pantarlih melaksanakan coklit pertama di rumah tokoh masyarakat di wilayah desa setempat.
Penulis : Yuli Sutrisno (Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon)