MELALUI ZOOM, BAWASLU PURBALINGGA IKUTI RAKOR DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU SE JAWA TENGAH
|
Jum’at 5 November 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengikuti Rapat Lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah dengan Tema “ Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu dan Pilkada “. Dalam Hal ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga diikuti oleh Bapak Teguh Irawanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan 2 staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa Azmi Nidaurrakhmah dan Puja Dwi Pangestu.
Rapat Lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah dengan Tema “ Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu dan Pilkada “, Heru Cahyono S.Sos., M.A selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal “Ada beberapa Tahapan yang menjadi potensi sengketa pada Tahapan Pemilu dan Pilkada, antara lain Pertama, Tahapan Pemutakhiran data Pemilih.
Kedua, Tahapan pendaftaran calon, potensinya yaitu verifikasi administrasinya baik syarat calon maupun syarat pencalonan, syarat jumlah dan persebaran dukungan untuk partai politik dan syarat jumlah dukungan dan persebaran bakal perseorangan calon perseorangan di Pilkada.
Ketiga, Tahapan Kampanye, potensi sengketanya yaitu kampanye diluar jadwal, lokasi kampanye dan Alat Peraga Kampanye.
Keempat, Tahapan Masa Tenang, potensinya yaitu Alat Peraga KAmpanye tidak diebrsihkan atau belum dibersihkan pada masa tenang dan Tim Kampanye yg menggelar pertemuan dengan berbagai kepentingan pada masa tenang.
Kelima, Tahapan Penghitungan Suara, potensi sengketanya yaitu saksi menggunakan atribut dan Alat Peraga Kampanye masih terpasang dilokasi TPS. Keenam, Penetapan Hasil Pemilu dan Pilkada. Dalam Tahapan ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu hanya sebagai pihak terkait” jelas Heru.
Oleh : Humas Bawaslu Purbalingga