Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Video Conference, Bawaslu Purbalingga Rakor dengan Panwaslucam

Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bawaslu Kabupaten Purbalingga gelar Video Conference pada pagi ini 23 Maret 2020, di Ruangan Aula Bawaslu Purbalingga.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga. Beberapa hal yang dibahas dalam rakor ini antara lain penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. “Seperti yang kita tahu saat ini memang situasi sedang tidak kondusif untuk kita melaksanakan kegiatan rapat koordinasi tatap muka disini, dan saya harap dengan adanya video conference ini kita akan sama-sama maksimalkan koordinasi dan fungsi pengawasan yang masih bisa kita lakukan se maksimal mungkin” jelas Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga dalam penyampaian arahan saat rakor hari ini.

Sepakat dengan Imam, Joko Prabowo Kordiv Hukum dan Data Informasi turut mengatakan tetap harus mawas diri dan waspada, “manfaatkan teknologi yang sudah canggih di era ini, bisa koordinasi melalui Facebook, atau grup whatsapp, supaya dapat update informasi terkini khususnya mengenai beberapa penundaan tahapan yang tertuang dalam surat edaran maupun keputusan KPU” Jelas Joko.

Penundaan tahapan yang termasuk dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan surat edaran nomor 8 tahun 2020 yang dimaksud antara lain :

  1. Menunda pelaksanaan pelantikan dan masa kerja PPS;
  2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan
    yang belum dilaksanakan;
  3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan penelitian (coklit);
  4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sementara itu, Joko mengungkapkan dengan adanya pandemik seperti ini, jajaran ditingkat kabupaten juga berusaha memaksimalkan pelayanan publik “Selain tetap menjalankan kewajiban sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu tetap mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan kita sehingga PPID yang sudah ada saat ini kita manfaatkan dan tetap menerima pertanyaan dan atau aduan dari masyarakat supaya dapat memenuhi hak masyarakat akan keterbutuhan informasi” jelas Joko.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA