Masih Banyak APK Melanggar, Bawaslu Inventarisir Data Secara Masif
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sabtu kemarin, 10/10 gelar rakor Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye pada Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 di Aula kantor Bawaslu Purbalingga.
Sebagai pengantar, Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga menyampaikan Bahwasanya ia meminta jajarannya untuk menginventarisir APK yang ada di masing masing wilayah “segera inventarisir seluruh APK yang masih melanggar di wilayah masing-masing, untuk kita rekomendasikan ke KPU, dalam waktu 1x24 jam tidak ditertibkan maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020.
Dalam PKPU No 11 Tahun 2020, Pasal 76 disebutkan:
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis; atau
b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan.
Selama masa kampanye ini Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK oleh setiap Paslon untuk memastikan APK yang dipasang sesuai dengan peraturan. Jika melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan untuk ditertibkan.
Rakor dilanjutkan dengan singkronisasi data dan diskusi terkait regulasi pemasangan dan pelanggaran APK.
Humas Bawaslu Purbalingga