Lakukan Uji Petik, Bawaslu Purbalingga Temukan 16 Potensi Perubahan Status Data Pemilih Warga Kedunglegok
|
Purbalingga – Guna memastikan keakuratan data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Selasa (26/8/2025). Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kedunglegok pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh perangkat desa dan petugas pemutakhiran data
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa uji petik merupakan instrumen pengawasan yang krusial untuk menjaga keakuratan data pemilih. “Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tertinggal/tidak masuk dalam pendataan. Sebaliknya, kami juga memastikan data warga yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal atau pindah, untuk dikeluarkan dari daftar PDPB,” jelas Misrad di hadapan Kepala Desa Kedunglegok, Sudarno.
Berdasarkan uji petik tersebut, ditemukan 16 data pemilihn yang harus diubah statusnya. Diantaranya terdapat 9 (sembilan) warga yang telah meninggal dunia dan 5 (lima) warga yang pindah keluar Desa kedunglegok. Di sisi lain, tim juga menemukan 2 (dua) warga yang pindah masuk ke Desa Kedunglegok yang perlu tercatat dan berhak untuk ditambahkan dalam PDPB.
Kepala Desa Kedunglegok, Sudarno, menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen mendukung kegiatan tersebut. “Kami apresiasi Bawaslu yang turun langsung memverifikasi data. Semoga pemerintah desa kedunglegok bisa turut berkontribusi dalam proses pengawasan PDPB ini , karena kepentingan validitas data tidak hanya untuk pemilu tetapi juga untuk administrasi desa,” ujar Sudarno.
Misrad menambahkan, seluruh temuan dari uji petik ini bersifat rekomendasi. “Data temuan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Purbalingga sebagai saran dan masukan perbaikan,” tuturnya.
Proses penetapan data hasil perbaikan akan dilakukan dalam Forum Pleno Penetapan PDPB Triwulan III yang menurut rencana akan digelar pada awal Oktober 2025 mendatang. Pleno ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menerbitkan daftar pemilih yang tetap (DPT) yang lebih berkualitas.
Penulis : Muhamad Purkon