Laksanakan Arahan Bawaslu Jateng, Bawaslu Purbalingga Siap Awasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Purbalingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat daring Zoom Meeting yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna menyelaraskan program dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini menekankan pentingnya pengawasan terus-menerus terhadap data pemilih meski berada di luar tahapan pemilu.
Dalam pembukaannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Amin, menegaskan bahwa Bawaslu tetap harus aktif memantau proses pemutakhiran data pemilih kendati tidak sedang dalam masa tahapan pemilu. Amin mengidentifikasi beberapa tren utama dalam pemutakhiran data, meliputi perubahan domisili, data pemilih yang meninggal dunia, serta berbagai perubahan data kependudukan lainnya. Ia menekankan bahwa pemutakhiran berkelanjutan ini penting untuk menjamin akurasi daftar pemilih pada pemilu mendatang.
Pada sesi materi pertama, Paulus Widyantoro dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan tentang peralihan sistem dari prediktif list menjadi continue list yang mengharuskan pemutakhiran data dilakukan secara terus-menerus. Kebijakan ini didasarkan pada PKPU No. 1 Tahun 2025 dan PKPU No. 7 Tahun 2023 yang mengatur prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih. Prinsip tersebut mencakup aspek komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, serta aksesibilitas.
Narasumber internal, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholik selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas menekankan peran krusial Divisi Pencegahan dan Parmas yang harus tetap menjadi ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan pengawasan di masa non-tahapan.
Dikonfirmasi pasca rapat, Wawan Eko Mujito selaku Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Purbalingga, menegaskan bahwa Bawaslu Purbalingga akan menindaklanjuti arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan mengacu beberapa ketentuan pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 94, 98, 102, dan 105 yang mengatur tentang peningkatan pengawasan partisipatif, serta Pasal 96, 100, dan 104 yang mengamanatkan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih oleh KPU. Selain itu, Bawaslu Purbalingga juga akan menjadi Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ini.
Rapat ini semakin mempertegas komitmen Bawaslu Purbalingga dan Jawa Tengah dalam menjaga akurasi data pemilih melalui pengawasan berkelanjutan, sekaligus memastikan transparansi proses untuk meminimalisir kesalahan pada pemilu mendatang.
Penulis : Muhamad Purkon