Lagi, Bawaslu Purbalingga Kembali Rekomendasikan 166 BK dan APK Melanggar
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada tahapan kampanye Pilkada 2020 ini terus melakukan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari semua pasangan calon Pilkada 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Purbalingga masih ditemukan banyak BK dan APK yang dipasang tidak sesuai atauran. Sesuai ketentuan, setelah dilakukan kajian kemudian direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini adalah rekomendasi ketiga dari Bawaslu Purbalingga kepada KPU Purbalingga terkait dengan BK dan APK yang melanggar, setelah diinventarisir dan dilakukan kajian jumlahnya mencapai 166 BK dan APK yang tersebar di beberapa kecamatan se Kabupaten Purbalingga" kata Joko Prabowo, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Purbalingga kemarin (02/11) saat diwawancarai di ruang Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
BK dan APK yang direkomendasikan pada rekomendasi ketiga ini sejumlah 166 terdiri dari Baliho 63, Spanduk 51 Umbul-umbul 38, Poster 6, Stiker 8.
"BK dan APK yang direkomendasikan adalah BK dan APK yang tidak sesuai ketentuan seperti yang telah diatur dalam PKPU terkait ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK kemudian terkait lokasi pemasangannya sebagaimana yang diatur dalam Perbup Nomor 78 tahun 2020 tentang Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020.
"Jajaran Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap BK dan APK pada Pilkada 2020 ini untuk memastikan semuanya sesuai peraturan", tambah Joko.
Sebelumnya, Bawaslu Purbalingga telah dua kali mengrimkan rekomendasi kepada KPU Purbalingga terkait APK dan BK yang melanggar pada 12 Oktober 2020 sejumlah 295, dan yang kedua tanggal 23 Oktober 2020 sejumlah 170. Jadi total keseluruhan APK dan BK melanggar yang telah direkomendasikan kepada KPU Purbalingga sejumlah 631.
Humas Bawaslu Purbalingga.