KPU Rekrut PPS, Jajaran Bawaslu di Purbalingga Awasi Ketat dan Buka Posko Pengaduan
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga lakukan pengawasan melekat terkait seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Purbalingga pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Tidak hanya melakukan pengawasan melekat, jajaran Bawaslu se Kabupaten Purbalingga juga membuka posko pengaduan seleksi calon anggota PPS, sehingga jika ada mayarakat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat melaporkannya kepada jajaran Bawaslu se Kabupaten Purbalingga.
Sesuai dengan pengumuman nomor 132/PP.04.2-PU/3303/KPU-KAB/II/2020 tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020, tahapan pendafataran/penyerahan berkas dimulai sejak 18 hingga 24 Februari 2020, selanjutnya akan dilakukan tes tertulis pada 1 Maret 2020, tes wawancara 10 Maret 2020, dan pelantikan pada 22 Maret 2020.
Misrad, Anggota Bawaslu Purbalingga Kordiv. Pengawasan, Humas, dan Hubal menyampaikan “pengawasan yang kita lakukan memastikan proses seleksi calon anggota PPS yang dilakukan oleh KPU Purbalingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Misrad juga menegaskan, seleksi calon anggota PPS kalau menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten. Sementara di Purbalingga, dalam hal penerimaan berkas pendafataran calon PPS disampaikan kepada kantor Kecamatan, di mana PPK yang sudah direkrut KPU belum dilantik atau baru akan dilantik tanggal 29 Februari 2020.
“Ya, hasil pengawasan jajaran Bawaslu Purbalingga pada hari pertama pendaftaran calon PPS kemarin, tanggal 18 Februari 2020, diperoleh informasi belum jelasnya teknis penerimaan berkas pendaftaran calon PPS di kantor Kecamatan, di mana ada beberapa calon pendaftar yang datang ke kantor Kecamatan belum terlayani dengan baik sehingga harus pulang kembali”, tambah Misrad.
Adapun hal-hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu terkait seleksi calon PPS yaitu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 37A sampai Pasal 37G PKPU 13 Tahun 2017, yaitu meliputi tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten, diantaranya:
- mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;
- menerima pendaftaran calon PPS;
- melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;
- melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;
- melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS.
Humas Bawaslu Purbalingga