Lompat ke isi utama

Berita

KPU Rekrut PPK, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Berkaitan dengan tahapan Pilkada Purbalingga tahun 2020 yang sedang berlangsung yaitu pembentukan PPK oleh KPU Purbalingga, Bawaslu Purbalingga membuka Posko Pengaduan, bertempat di Kantor Bawaslu Purbalingga di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 41 Purbaingga.

Teguh Irawanto, Anggota Bawaslu Purbalingga Kordiv. Penyelesaian Sengketa mengatakan pentingnya dibentuk posko pengaduan pembentukan PPK tersebut.
"Posko pengaduan pembentukan PPK ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan menampung informasi maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pembentukan PPK yang sedang dilaksanakan oleh KPU Purbalingga” jelas Teguh.

Posko pengaduan yang dibuka oleh Bawaslu Purbalingga merupakan arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Posko pengaduan pembentukan PPK ini selain dibuka di kantor Bawaslu Kabupaten juga dibuka di seluruh kantor Panwas Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.

Lebih lanjut Misrad, Anggota Bawaslu Purbalingga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal mengungkapkan, pengawasan pada tahapan pembentukan PPK di KPU Purbalingga sudah berlangsung sejak 17 Januari 2020 yang lalu.

Dalam petunjuk teknis (juknis), pengawasan dilakukan meliputi tahapn pengumuman rekrutmen, penerimaan pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pelantikan.

“Memastikan semua proses pembentukan PPK di KPU berlangsung sesuai ketentuan dan PPK yang direkrut dipastikan tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik serta tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye maupun pelaksana kampanye sesuai ketentuan dalam persyaratan, tidak pernah menjabat dua kali periode sebagai PPK, tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, ada tidaknya potensi latar belakang PPK berasal dari unsur yang dilarang peraturan perundang-undangan serta mewaspadai kemungkinan lain yang diduga dapat menjadi potensi pelanggaran” ungkap Misrad.

Posko yang dibentuk Bawaslu Purbalingga ini tentu membutuhkan peran serta dari masyarakat “posko aduan ini tentunya terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi, masukan maupun laporan dugaan pelanggaran terkait proses rekrutmen lembaga Ad-Hoc KPU, dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Purbalinga, kantor Panwas Kecamatan, maupun melalui media sosial dan media komunikasi resmi Bawaslu Purbalingga", tutup Misrad.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA