Lompat ke isi utama

Berita

KPU Purbalingga Identifikasi Masalah Hukum Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Ingatkan Hal Ini

KPU Purbalingga Identifikasi Masalah Hukum Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Ingatkan Hal Ini

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad (paling kiri) sedang menyampaikan saran masukan untuk jajaran KPU Purbalingga dalam kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Hukum dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Kebone Mbah Badrun

Purbalingga, Kamis (13/9/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Hukum dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Kebone Mbah Badrun (Dusun I, Bojong, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga), Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB.

Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamahsari A Ramzah menekankan pentingnya sinergi antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan pemilihan umum. Menurutnya, KPU berfungsi sebagai pelaksana teknis pemilihan, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksana teknis tersebut. Di sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran dalam mengawasi kode etik KPU dan Bawaslu.

Lebihlanjut Zam menekankan, meskipun Panwascam mendapatkan data dari PPK, jika terdapat temuan atau saran perbaikan dari Panwascam, PPK harus segera menindaklanjuti. Hal ini penting agar tidak ada pelanggaran yang terabaikan dan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sudarmadi, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Hukum, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan. "Kami mengawal semua tahapan secara menyeluruh untuk memastikan semua berjalan lancar," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad menyarankan agar penyelesaian persoalan bisa dilakukan sedini mungkin daripada di akhir tahapan. "Lebih baik menyelesaikan masalah di awal, daripada menunggu hingga akhir. Jajaran pengawas perlu mengutamakan pencegahan dan menanggapi saran perbaikan dengan serius," ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak menganggap remeh saran perbaikan yang diberikan. "Jika saran perbaikan tidak diindahkan, maka akan kami anggap sebagai temuan dan akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut."

Ketua KPU menegaskan bahwa koordinasi antara PPK dan Panwascam harus tetap terjaga dan ditingkatkan untuk memastikan proses pemilihan umum berlangsung dengan baik dan transparan.

Penulis : Muhamad Purkon